Selasa, 7 April 2026

Roy Suryo Terbitkan Permenpora untuk Atur Tugas KOI-KONI

Tugas pokok dan kewenangan KONI dan KOI, diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 006 Tahun 2014.

Penulis: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengunjungi redaksi Tribunnews.com di Jakarta, Kamis (20/3/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tugas pokok dan kewenangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI), diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 006 Tahun 2014.

Menpora Roy Suryo mengatakan, pihaknya menerbitkan Peraturan Menteri dengan alasan supaya kedua lembaga yang berwenang mengurusi olahraga nasional, dapat bertugas tanpa adanya tumpang tindih tugas dan kewenangan.

“Peraturan Menteri ditetapkan pada 10 Maret 2014. Peraturan ini menjadi petunjuk pelaksana tugas dan kewenangan KONI dan KOI. Siapa mengurusi siapa, apa mengurusi apa, terjawab melalui peraturan ini,” ujar Roy di Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 006 tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksana Tugas dan Kewenangan Komite Olahraga Nasional, serta Tugas dan Kewajiban Komite Olimpiade Indonesia, terdiri dari 6 bab dan 19 pasal.

Peraturan ini merujuk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden.

Politisi Partai Demokrat menilai, dikeluarkannya Peraturan Menteri yang mengatur tugas dan kewenangan KONI dan KOI, lebih efektif daripada mempersatukan kedua organisasi olahraga itu. Sebab, bila disatukan, maka akan merevisi SKN Nomor 3 Tahun 2005.

Ini dilakukan mengingat masa jabatan Roy Suryo sebagai Menpora di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, segera berakhir pada Oktober mendatang.

“Waktu penyelesaian tidak cukup, mengingat masa jabatan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II yang akan berakhir. Untuk mempersatukan keduanya (KONI dan KOI) harus merevisi UU, karena tugas dan fungsi kedua organisasi itu tercantum di dalam UU SKN,” jelasnya.

Secara garis besar di dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 006 tahun 2014, tugas KONI adalah membantu pemerintah dalam membuat kebijakan nasional dalam bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi pada tingkat nasional.

Sementara, KOI punya tugas melaksanakan keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga internasional, dan melaksanakan penyelenggaraan pekan olahraga internasional dan/atau melindungi Gerakan Olimpiade sesuai Olympic Charter. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved