Asian Games 2018
Mempertahankan Pacuan Kuda Pulomas dan Pengembangan Equestrian
Senin (25/4) sore, dilangsungkan Rapat Umum Dengar Pendapat (RDPU) antara Komisi X DPR RI dengan jajaran Pordassi (Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh
Editor:
Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS, COM. JAKARTA - Senin (25/4) sore, dilangsungkan Rapat Umum Dengar Pendapat (RDPU) antara Komisi X DPR RI dengan jajaran Pordassi (Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia). RDPU digelar di ruang rapat Komisi X DPR RI, dui gedung Nusanatara I, Kompleks Parlemen, Senayan.
RDPU dipimpin oleh Drs.Utut Adianto selaku wakil ketua Komisi X, dihadiri oleh beberapa anggotanya, termasuk Teuku Riefky Harsya yang juga ketua komisi X.
Dari jajaran Pordasi, hadir Ketua Umum PP Pordasi H.Mohammad Chaidir Saddak, MBA, Sekjen PP Pordasi Wijaya Mithuna Noeradi, serta sejumlah pengurus teras PP Pordasi sekaligus pengurus Pengprov Pordasi DKI Jaya, seperti Ir.H.Widodo Edi Sektianto, MM, H.Fatchul Anas, serta Alex Asmasoebrata, Audi Tambunan, dan Herlan Matrusdi, masing-masing selaku ketua, wakil ketua dan sekretaris Pengprov Pordasi DKI Jaya.
Pada RDPU yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, jajaran Pordasi menyampaikan pokok-pokok pandangannya.
Pacuan kuda Pulomas merupakan salah satu peninggalan dari pemerintahan Soeharto yang bersejarah dan perlu dipertahankan keberadaannya, sebab:
1. Dibangun atas persetujuan Presiden Soeharto tahun 1970 dan diresmikan Gubernur DKI Jakarta ASli Sadikin di atas tanah negara seluas 86 ha dengan biaya Rp 2 miliar dan menjadi salah satu yang terbaik di Asia saat itu, dan pengoperasiannya dikerjasamakan dengan Australia.
2. Sudah lebih dari 45 tahun digunakan sebagai pusat pembinaan olahraga berkuda, khususnya pacuan kuda dan setelah tahun 1990 mulai dipertandingkan equestrian di kawasan Pulomas, sehingga menghasilkan atlet yang berprestasi di tingkat regional dan internasional.
3. Arena pacuan kuda Pulomas merupakan tempat berkumpulnya para peternak di Indonesia untuk membuktikan keberhasilannya peternakannya dalam melahirkan kuda-kuda yang tercepat di kelasnya.
4. Menjadi barometer prestasi nasional di cabang olahraga berkuda, terutama untuk pacuan kuda, dan belum tergantikan oleh lapangan kuda mana pun di Indonesia.
5. Jika dipindahkan dari Pulomas, tentu pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengeluarkan dana ratusan miliar untuk membangun kembali, itu pun belum tentu ada lahan di Jakarta untuk arena pacuan kuda.
REKOMENDASI AEF
Sangat disayangkan PT Pulo Mas Jaya diduga telah menyalah-gunakan wewenangnya, sehingga aarea pacuan kuda yang tadinya 86 ha, saat ini tinggal sekitar 32-34 ha saja, sisanya telah diubah menjadi lahan perumahan.
Pengalihan HPL (Hak Pengelolaan Lahan) menjadi HGB (Hak Guna Bangunan) juga dipertanyakan oleh Dirjen Keuangan dan Aset Daerah, Kemendagri.
Bila perlu penegak hukum bisa memproses pengalihan-fungsian lahan ini karena menurut UU No 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional, karena lahan tersebut juga merupakan lahan hijau yang tidak bisa didirikan perumahan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2016 tanggal 25 Januari 2016 tentang Percepatan Pembangunan indoor Velodrome dan Equestrian, melalui PT Jakarta Propertindo, maka PT Pulomas Jaya diberikan tugas untuk mengembangkan equestrian di Pulomas. Namun yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Pulo Mas Jaya, Landi M.Mangaeweang, justru tidak sesuai dengan mekanisme penyelenggaraan sebuah cabang olahraga di Asian Games.
Yakni, 1. Tidak berkoordinasi dengan secara intensif dengan PP Pordasi yang telah ditunjuk oleh Federation Equestrian International (EFI) sebagai National Federation (NF) sejak bulan Oktober 2015, dan justru meminta kepada Rafiq Hakim Radinal untuk mendapatkan konsultan besar yang akan
mendesain venue equestrian, yaitu Mr.Ho dari Singapura yang notabene tidak mendapatkan rekomendasi dari Asian Equestrian Federation (AEF), di mana Wakil Presiden AEF adalah Ketua Umum PP Pordasi, Mohammad Chaidir Saddak.
2. Sampai saat ini kawasan Pulomas belum memiliki seritifikasi Equene Diseases Free Zone (EDFZ) dari OIE (Office Internationa Des Epizzotes), yang disyaratkan bagi sebuah tempat penyelenggaraan equestrian, sehingga negara-negara peserta mau mengirimkan kudanya untuk bertanding di AG XVIII/2018.
3. Saat ini kawasan Pulomas juga belum mendapatkan penunjukkan secara resmi dari Komite Olimpiade Asia (KOI) sebab KOI belum mendapatkan rekomendasi dari Olympic Council of Asia (OCA).
4, Desain yang diajukan oleh PT Pulo Mas Jaya yang dibuat bersama Mr.Ho dari Singapura sampai saat ini juga belum mendapatkan persetujuan dari AEF, sebab berdasarkan General Assembly AEF di Pattaya, Thailand, pada Jumat, 16 April 2016, justru merekomendasikan pembentukan Tim Teknis yang membuat desin venue equestrian, di mana anggotanya adalah Ketua Umum dan Sekjen PP Pordasi.
PELANGGARAN
Pimpinan PT Pulo Mas Jaya juga telah melakukan hal-hal yang dianggap kurang sesuai, yakni:
1. Menandatangani kontrak dengan Mr.Ho sebagai konsultan design venue equestrian yang menurut informasi bernilai miliaran rupiah dan diduga sudah ada pembayaran atas sebagian nilai kontrak tersebut.
2. Melakukan relokasi terhadap warga Pulomas yang notabene sebagian merupakan atlet, joki dan pelatih yang sejak tahun 1970 diminta datang dari Sulawesi Utara ke Jakarta oleh Gubernur Ali Sadikin.
3. Menyampaikan surat kepada para pemilik kuda untuk mengosongkan kandang kuda pada akhir Mei 2016.
4, Menyampaikan surat kepada PP Pordasu agar tidak melakukan pacuan kuda setelah tanggal 16 Mei 2016.
5, Melakukan soil test (tes lapisan tanah) dan getaran terhadap gedung pacuan kuda Pulomas.
6. Dalam bulan Mei 2016 akan mengurug arena pacuan kuda setinggi 2-3 meter, yang tentunya akan berdampaki negatif kepada lingkungan sekitar, padahal menurut informasi belum ada dokumen Amdal.
7. Disinyalir akan tetap melaksanakan pekerjaan pengembangan equestrian sesuai dengan desain yang telah dibuat, walaupun belum mendapat persetujuan dari AEF dan tidak menghiraukan peringatan dari Pordasi.
Sementara ini PP Pordasi dan Pengprov Pordasi DKI Jaya terus berkoordinasi dengan Tim Teknis yang dibentuk AEF untuk melaksanakan rekomendasi hasil General Assembly AEF tahun 2016 di Pattaya, Thailand, secepatnya.
Adapun konsep lay-out pengembangan equestrian di kawasan pacuan kuda Pulomas yang dipresentasikan oleh PP Pordasi dihadapan seluruh anggota AEF, akan menjadi bahan acuan bagi Tim Teknis untuk menyusun desihn baru berdasarkan persyaratan dari FEI tahun2015, serta memenuhi preinsip Sustainability dan Cost Control Concern, yang diwajibkan oleh FEI dalam membangun sebuah venue untuk equestrian.
Atas dasar pandangan dan pertimbangan diatas, jajaran Pordasi meminta kepada Komisi X DPR Ri dan Panitia Kerja (Panja) Asian Games XVIII/2018 untuk:
1. Melakukan investigasi terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo yang telah meminta agar PT Pulo Mas Jaya bekerja tanpa konsep yang jelas dan landasan hukum yang kuat dalam mengembangkan equestrian untuk Asian Games XVIII/2018.
2. Selama investigasi berlangsung diminta seluruh kegiatan yang dilakukan oleh PT Pulo Mas Jaya untuk sementara dihentikan terlebih dahulu dan berkoordinasi lebih intensif dengan PP Pordasi, sehingga indikasi kerugian negara tidak terus bertambah, sebab dana yang digunakan untuk pengembangan equestrian di Pulomas sebesar Rp 120 miliar bersumberkan dari APBD DKI Jakarta tahun 2016.
3. Meminta kepada Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo agar PT Pulo Mas Jaya segera melengkapi segala persyaratan yng ditetapkan oleh organisasi internasional yang menyelenggarakan Asian Games dan organisasi internasional yang menanungi cabang olahraga berkuda, sebelum melanjutkan pekerjaannya serta persyaratan lainnya dari intansi terkait.
4. Meminta kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk mempertahankan pacuan kuda Pulomas sebagai tempat pembinaan prestasi cabor berkuda secara terintegrasi.
5. Meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menyediakan tempat latihan dan kompetisi pengganti sementara bagi kontingen Pordasi DKI Jakarta, selama pelaksanaan pekerjaan pengembangan equestrian berlangsung di Pulomas, khususnya untuk menghadapi PON XIX/2016 di Jabar pada bulan September mendatang.
Pengembangan equestrian di kawasan pacuan kuda Pulomas dapat dilanjutkan kembali setelah semua proses administrasi sesuai dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga arena pacuan kuda dan equestrian dapat berdampingan untuk dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan pasca perhelatan Asian Games XVIII/2018, serta bermanfaat untuk pembinaan dan pengembangan cabor berkuda di Indonesia.
Apabila pelaksanaan pengembangan equestrian yang dilakukan oleh PT Pulo Mas Jaya tetap berjalan tanpa mengindahkan ketentuan perundang-undangn yang berlaku, maka Pordasi tidak segak-segan akan melaporkannya ke pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut secara hukum. tb