Minggu, 17 Mei 2026

Respons NOC Indonesia Atas Pencabutan Permenpora No 14/2024

NOC Indonesia peraturan tersebut terlalu mengintervensi otonomi organisasi olahraga, terutama dalam hal pendanaan dan pengambilan keputusan.

Tayang:
dok: NOC Indonesia
PENCABUTAN PERMENPORA - Komite Eksekutif NOC Indonesia, Krisna Bayu  menyambut baik langkah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir yang secara resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Prestasi. 

Respons NOC Indonesia Atas Pencabutan Permenpora No 14/2024

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) menyambut positif langkah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir yang secara resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Prestasi.

Pencabutan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 itu diputuskan melalui Permenpora Nomor 7 Tahun 2025.

Peraturan baru tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal Diundangkan, yakni 22 September 2025.

Sebagai informasi, Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 merupakan regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia untuk menetapkan standar pengelolaan organisasi olahraga dalam lingkup olahraga prestasi.

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola yang lebih terstruktur, profesional, dan akuntabel bagi organisasi yang bergerak di bidang pembinaan atlet dan kompetisi olahraga.

Di dalamnya, diatur berbagai aspek seperti pendirian organisasi, struktur kepengurusan, sistem pembinaan, hingga kode etik dan penggunaan sumber daya.

Namun, sejak diterbitkan pada Oktober 2024, Permenpora ini menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Komite Olimpiade Indonesia (KOI), dan sejumlah federasi cabang olahraga.

Mereka menilai bahwa peraturan tersebut terlalu mengintervensi otonomi organisasi olahraga, terutama dalam hal pendanaan dan pengambilan keputusan.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah larangan bagi organisasi olahraga untuk menerima dana APBN/APBD jika tidak mengikuti standar yang ditetapkan, yang dianggap bertentangan dengan prinsip kemandirian dan semangat Piagam Olimpiade.

Komite Eksekutif NOC Indonesia, Krisna Bayu menegaskan bahwa keputusan ini merupakan angin segar bagi dunia olahraga Indonesia.

Pencabutan Permenpora No. 14/2024 ini tidak hanya sekadar perubahan aturan, tetapi sebuah titik balik menuju tata kelola olahraga yang lebih baik.

“Pencabutan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 oleh Menpora Erick Thohir adalah momentum penting, sebuah titik balik dari kebangkitan olahraga nasional, kami percaya di tangan beliau, peta jalan olahraga Indonesia akan kembali sesuai dengan prinsip-prinsip Olympic Charter,” ujar Krisna Bayu.

Sebagai tambahan informasi, Erick Thohir memiliki rekam jejak panjang di dunia olahraga, mulai dari Ketua Umum PP Perbasi (2006–2010), Ketua NOC Indonesia (2015–2019), hingga Presiden SEABA.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved