Calon Ketua Umum PSSI Yang Terjerat Hukum Bakal Dianulir
Ada 3 nama calon yang lolos verifikasi persyaratan administratif untuk bertarung ke tahap berikutnya.
Laporan Wartawan Harian Super Ball, Syahrul Munir
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Komite Pemilihan PSSI telah menetapkan 11 nama calon ketua umum PSSI yang dicalonkan oleh 100 anggota pemilik suara. Dari jumlah ini, hanya 3 nama calon yang lolos verifikasi persyaratan administratif untuk bertarung ke tahap berikutnya. Ketiganya adalah Bernard Limbong, H Subadri, dan La Nyalla Mattalitti.
Namun demikian, komite pemilihan masih memberikan kesempatan pada delapan calon lainnya untuk melengkapi persyaratan. "Kami berikan kesempatan para calon untuk melengkapi persyaratan sampai 11 Februari pukul 00.00 WIB," ujar Ketua Komite Pemilihan PSSI, Dhimam Abror Djuraid, di kantor PSSI.
Dimam menjelaskan komite pemilihan juga mengirimkan formulir B1 kepada seluruh nama yang dicalonkan. Formulir B1 ini adalah form bukti kesediaan calon untuk dicalonkan oleh anggota/pemilik suara untuk menempati posisi tertentu. "Belum tentu semua nama calon ini tau kalau dirinya dicalonkan. Makanya kita kirim formulir kesediaan ini," ujarnya.
Dimam menjelaskan tahapan kerja komite pemilihan itu sampai 18 Februari, yakni pengumuman nama calon yang lolols verifikasi. Setelah itu, komite pemilihan menyerahkan nama tersebut ke komite banding PSSI. Jika ada calon yang merasa keberatan dengan pengumuman itu, Dimam menyatakan mereka bisa mengajukan ke komite banding.
Komite banding memberikan waktu selama 1 bulan bagi calon yang merasa keberatan terhadap keputusan komite pemilihan. "Setelah itu tanggal 19 Maret baru komisi banding mengumumkan nama-nama yang lolos. Kongres PSSI tanggal 18 April nanti," ujarnya.
Saat ditanya apa sanksinya jika belakangan calon yang ditetapkan itu terjerat kasus hukum, Dimam menjawab tegas. "Selama masa tenggang itu calon terjerat hukum maka akan dianulir," ujarnya.
Ketua Komite Pemilihan Dimam Abror mengatakan dalam rapat komite sempat muncul ide laporan harta kekayaan dilampirkan sebagai bagian dalam persyaratan. Akan tetapi pembahasan itu mentah karena tidak tercantum dalam statuta yang menjadi pedoman kerja komite pemilihan. "Kita bekerja berlandasan statuta. Sudah tidak lagi menginterpretasi," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/logo-pssi3_20150103_114606.jpg)