Liga 1
Proses Damai Batal Lantaran Saddil Ramdani Menolak Syarat Menikahi Wanita yang Dia Pukuli
Saddil keberatan dengan persyaratan yang diminta orang tua korban, termasuk diantaranya tersangka harus menikahi putrinya
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
Kejadian yang dialaminya ini, bagi Saddil akan menjadi pelajaran berharga buatnya dan sejatinya ia tidak ingin kasus ini terjadi.
Meski begitu, ia memastikan untuk kali kedua siap menjalani semuanya.
Sudah beritikad baik meminta maaf, sudah memanggil keluarga korban. Tapi keluarga menolak damai.
"Saya laki-laki ikhlas akan menghadapi semua ini dan memohon maaf," kata Saddil.
Diakui ia memang sebelumnya pacaran dengan korban, namun sudah enam bulan putus dan tidak pernah kontak lagi. Tiba-tiba datang menemuinya dan terjadilah keributan itu.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat memastikan proses akan dilakukan sesuai prosedur.
Karena ada korban, ada pelapor dan terlapor. Tinggal dicukupkan alat buktinya dan akan dilakukan gelar perkara.
"Indikasinya dan perbuatan pidananya ada. Tinggal pasalnya yang diterapkan pada saat gelar perkara nanti, apakah pasal 351 ayat (1) dan pasal 352 ayat (2)," kata Norman.
Kalau pasal 351 ancaman hukumannya 2, 8 tahun, kalau pasal 352 ancaman kurungannya 9 bulan.
Selesai pemeriksaan, hari ini Saddil kemungkinan besar akan ditahan. Tapi yang bersangkutan kata Norman bisa mengajukan penangguhan penahanan.
"Tapi hasil pemegiksaan. Nanti tetap kita tahan," ungkap Norman.
Diberitakan sebelumnya, Saddil Ramdani jadi pembicaraan masyarakat setelah diduga menganiaya wajah perempuan bernama Anugrah Sekar Rukmi (19) asal Desa Mlaras Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang Jawa Timur kenalannya.
Bogem Saddil mengakibatkan luka di pipi kinan bawah mata, Rabu (31/10/2018) pukul 19.30 WIB di belakang mes Persela Lamongan Gang Magersari Kelurahan Tumenggungan Kecamatan Lamongan Kota. (Hanif Manshuri)