Kamis, 30 April 2026

Liga 1

Kabar Liga 1 - Bulan Ini, Pemain Persib Bandung Terima Gaji Full

Komisaris PT Persib bandung Bermartabat Umuh Muchtar sebut gaji pemain Persib bulan ini (Maret) akan dibayarkan full.

Tayang:
Instagram Persib Bandung
3 Fakta Persib hingga Pekan ke-3 Liga 1 2020, Angka 11 dan 9 untuk Perjuangan Panjang 

TRIBUNNEWS.COM - Ada enam poin keputusan PSSI soal kompetisi Liga Indonesia (Liga 1 dan 2) musim ini yang terhenti karena pandemi virus corona.

Satu di antaranya soal ketentuan gaji pemain.

Dalam keputusan PSSI, pihak klub kontestan bisa memotong gaji pemain dan tim pelatih dan hanya membayarkan sebesar 25 persen dari kontrak yang telah disepakati.

Baca: Hari ke-3 Isolasi Mandiri Wander Luiz, Sudah Jalankan Program Latihan dari Pelatih Persib Bandung

Baca: Kolega Persib Bandung Latihan Mandiri, Robert Alberts Wanti-wanti Pemain Jauhi Tempat Umum

Baca: Hal-Hal yang Tak Boleh Dilakukan Pemain Persib Saat Latihan Mandiri

Langkah ini menuai pro dan kontra dari para pemain.

Tak sedikit dari para pemain yang menganggap ini merugikan pemain sepakbola di Tanah Air.

Terlebih, kompetisi Liga 1 dan 2 akan ditangguhkan selama dua bulan dan dijadwalkan kembali bergulir pada 29 mei 2020.

Bagi Persib Bandung, para pemainnya akan tetap mendapat bayaran penuh untuk bulan ini (Maret).

Namun untuk bulan selanjutnya masih akan menyesuaikan keadaan dan bisa saja merubah ketentuan dalam kontrak kerjasama.

Hal itu diungkapkan oleh Komisaris PT Persib bandung Bermartabat, Umuh Muchtar.

"Kalau gaji bulan ini (Maret, red) masih full, kalau bulan depan bagaimana ambil kesimpulan. Semoga masih bisa dikasih full untuk gaji bulan depan, tapi nani ini bisa jadi ada perubahan dan kebijakan," ucap pria yang kerap disapa Pak Haji itu, ikutip dari Simamaung.

Berhentinya kompetisi sepakbola membuat klub kontestan tidak mendapatkan pemasukan, selain dari penjualan menchendise.

Pemasukan yang biasanya diperoleh dari tiket pertandingan, kini harus absen hingga waktu yang belum ditentukan karena wabah ini.

Jadi, Persib akan menyesuaikan dengan kondisi saat ini, yang menurut PSSI dalam keadaan Kahar (Force Majeure).

"Dari PSSI sudah ada klausulnya dan kita batalkan lagi, kita ikuti aturan dari PSSI. Karena bagaimanapun kita mbginduk pada PSSI," tambah Umuh Muchtar.

Manajer Persib Bandung Umuh Muchtar dan Direktur PT PBB Teddy Tjahyono menandatangani bola dalam konferensi pers ExxonMobil menjadi sponsor Persib.
Manajer Persib Bandung Umuh Muchtar dan Direktur PT PBB Teddy Tjahyono menandatangani bola dalam konferensi pers ExxonMobil menjadi sponsor Persib. (Tribun Jabar/Deni Denaswara)

Berikut Isi Lengkap Enam Keputusan PSSI mengenai nasib kompetisi Liga 1 dan Liga 2 musim 2020

1. PSSI menetapkan bahwa bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2020 adalah Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana terkait penyebaran Covid-19 di Indonesia. Maka status ini disebut keadaan Kahar (Force Majeure).

2. Berdasarkan ayat pertama, maka klub peserta Liga 1 dan Liga 2 dapat melakukan perubahan kontrak kerja yang telah ditandatangani atau disepakati antara klub dan pemain, pelatih, dan offisial atas kewajiban pembayaran gaji di bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2020 yang akan dibayarkan maksimal 25 persen dari kewajiban yang tertera di dalam kontrak kerja.

3. Menunda gelaran kompetisi Liga 1 dan Liga 2 sampai tanggal 29 Mei 2020.

4. Apabila status keadaan tertentu darurat bencana tidak diperpanjang oleh Pemerintah Indonesia, maka PSSI menginstruksikan PT Liga Indonesia Baru untuk dapat melanjutkan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 terhitung setelah tanggal 1 Juli 2020.

5. Apabila Pemerintah Indonesia memperpanjang status status keadaan tertentu darurat bencana setelah tanggal 29 Mei 2020, PSSI memandang situasi belum cukup ideal untuk melanjutkan kompetisi, maka kompetisi Liga 1 dan Liga 2 musim 2020 akan dihentikan.

6. Hal-hal terkait teknis termasuk namun tidak terbatas pada penjadwalan sistem dan format kompetisi, kewajiban klub terhadap pihak ketiga sistem promosi dan degradasi, akan diatur kemudian dalam surat keputusan yang terpisah.

1. PSSI menetapkan bahwa bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2020 adalah Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana terkait penyebaran Covid-19 di Indonesia. Maka status ini disebut keadaan Kahar (Force Majeure).

2. Berdasarkan ayat pertama, maka klub peserta Liga 1 dan Liga 2 dapat melakukan perubahan kontrak kerja yang telah ditandatangani atau disepakati antara klub dan pemain, pelatih, dan offisial atas kewajiban pembayaran gaji di bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2020 yang akan dibayarkan maksimal 25 persen dari kewajiban yang tertera di dalam kontrak kerja.

3. Menunda gelaran kompetisi Liga 1 dan Liga 2 sampai tanggal 29 Mei 2020.

4. Apabila status keadaan tertentu darurat bencana tidak diperpanjang oleh Pemerintah Indonesia, maka PSSI menginstruksikan PT Liga Indonesia Baru untuk dapat melanjutkan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 terhitung setelah tanggal 1 Juli 2020.

5. Apabila Pemerintah Indonesia memperpanjang status status keadaan tertentu darurat bencana setelah tanggal 29 Mei 2020, PSSI memandang situasi belum cukup ideal untuk melanjutkan kompetisi, maka kompetisi Liga 1 dan Liga 2 musim 2020 akan dihentikan.

6. Hal-hal terkait teknis termasuk namun tidak terbatas pada penjadwalan sistem dan format kompetisi, kewajiban klub terhadap pihak ketiga sistem promosi dan degradasi, akan diatur kemudian dalam surat keputusan yang terpisah.

(Tribunnews.com/Sina/Simamaung/Pahepipa)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Borneo FC
30
22
3
5
62
28
34
69
2
PERSIB
29
20
6
3
50
18
32
66
3
Persija
30
19
5
6
56
26
30
62
4
Malut United
30
14
7
9
61
41
20
49
5
Persebaya
30
13
9
8
45
35
10
48
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved