Jumat, 1 Mei 2026

Piala Dunia 2026

Tertarik Gelar Nobar Piala Dunia? Begini Cara Daftar Lisensi Resmi Lengkap dengan Kategorinya

TVRI selaku pemegang hak siar resmi Piala Dunia 2026 meluncurkan program “Nonton Bareng Bola Gembira” untuk mewadahi kegiatan nobar secara legal.

Tayang:

Ringkasan Berita:
  • Penyelenggaraan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 harus dilakukan dengan lisensi resmi 
  • TVRI selaku pemegang hak siar resmi di Indonesia telah meluncurkan program “Nonton Bareng Bola Gembira” untuk mewadahi kegiatan tersebut secara legal
  • Dalam pelaksanaannya, TVRI membagi lisensi menjadi dua kategori, yaitu komersial dan non-komersial yang dapat dipilih sesuai kebutuhan penyelenggara

TRIBUNNEWS.COM - Piala Dunia 2026 menjadi salah satu ajang olahraga yang paling dinantikan. Pesta sepak bola akbar tersebut bakal mempertemukan 48 tim terbaik dari seluruh dunia.

Adapun untuk jadwalnya, Piala Dunia 2026 akan digelar di tiga negara berbeda, yakni Amerika Serikat, Kanada, dan Kanada mulai 11 Juni hingga 19 Juli mendatang.

Meski tidak ada Indonesia di dalamnya, hajatan Piala Dunia 2026 pastinya tetap akan mengundang antusiasme tinggi dari masyarakat Tanah Air.

Jika menilik edisi-edisi sebelumnya, masyakarat Indonesia seringkali mengadakan acara nonton bareng alias nobar. 

Untuk Piala Dunia 2026, pemegang hak siar resmi berada di tangan TVRI.

Penyelenggaraan nobar harus dilakukan dengan lisensi resmi karena tayangan Piala Dunia 2026 dilindungi oleh hak cipta dan hak siar yang diatur secara ketat.

Dengan memiliki izin resmi, penyelenggara dapat mengadakan nobar secara aman, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku tanpa risiko pelanggaran hukum.

Apabila tertarik mengadakan nobar Piala Dunia 2026, bagaimana caranya?

Baca juga: Profil Timnas Kanada di Piala Dunia 2026, Saatnya Les Rouges Bikin Sejarah

Pemain depan Argentina Lionel Messi mengangkat trofi Piala Dunia selama upacara trofi Piala Dunia Qatar 2022 setelah pertandingan final sepak bola antara Argentina dan Prancis di Stadion Lusail di Lusail, utara Doha. Minggu (18 Desember 2022). Argentina menang dalam adu penalti dengan Prancis. (FRANCK FIFE / AFP)
TIMNAS ARGENTINA JUARA - Pemain depan Argentina Lionel Messi mengangkat trofi Piala Dunia selama upacara trofi Piala Dunia Qatar 2022 setelah pertandingan final sepak bola antara Argentina dan Prancis di Stadion Lusail di Lusail, utara Doha. Minggu (18 Desember 2022). TVRI selaku pemegang hak siar resmi Piala Dunia 2026 telah meluncurkan program “Nonton Bareng Bola Gembira” untuk mewadahi kegiatan nobar secara legal. Berikut cara daftarnya. (AFP/FRANCK FIFE) (Arsip)

Cara Daftar Lisensi Resmi

Sebelumnya, TVRI selaku pemegang hak siar resmi Piala Dunia 2026 di Indonesia telah meluncurkan program "Nonton Bareng Bola Gembira".

Program tersebut membuka peluang bagi pelaku usaha, komunitas, hingga instansi pemerintah untuk mengadakan nobar secara legal, tertib, dan sesuai aturan hak siar yang berlaku.

TVRI membagi kategori lisensi menjadi dua jenis utama yang nantinya bisa dipilih.

Pertama, ada kategori komersial yang melibatkan unsur bisnis, sponsor, atau aktivitas promosi.

Kategori komersial diperuntukkan oleh calon penyelanggara yang akan mengadakan nobar di cafe, restoran, bar, warkop, hotel & resort, ruang kerja bersama, lounge, bioskop, dan stadion.

Baca juga: Trump Restui Iran Tampil di Piala Dunia 2026, FIFA Pastikan Main di AS Meski Konflik Memanas

Lalu untuk yang kedua, ada kategori non-komersial yang diperuntukkan bagi komunitas atas instansi pemerintah yang tidak ada unsur bisnis di dalamnya. Bisa digelar di sport venue, balai komunitas, ruang terbuka, taman kota, balai desa, GOR, dan kampus/sekolah.

Lisensi dengan kategori non-komersial harus dilakukan secara gratis, tanpa tiket masuk, tanpa sponsor, dan tanpa aktivitas komersial.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Arsenal
34
22
7
5
64
26
38
73
2
Man. City
33
21
7
5
66
29
37
70
3
Manchester United
34
17
10
7
60
46
14
61
4
Liverpool
34
17
7
10
57
44
13
58
5
Aston Villa
34
17
7
10
47
42
5
58
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved