TAG
aturan karantina
Berita
-
Simak Aturan Masuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri sesuai SE Satgas No 7 Tahun 2022
Aturan baru yang disusun pemerintah dalam Surat Edaran (SE) Satgas No 7 Tahun 2022 bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia.
-
Pemerintah Beri Dispensasi Karantina Bagi WNI dalam Keadaan Mendesak, Berikut Syaratnya
Pemerintah melakukan penyesuaian persyaratan pada pemberian dispensasi bagi WNI dalam keadaan mendesak.
-
Luhut Sebut Masa Karantina PPLN Bisa Dihapus per 1 April 2022, Asal Situasi Pandemi Terus Membaik
Luhut Binsar Pandjaitan menyebut masa karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Indonesia bisa dihapuskan per 1 April 2022 mendatang.
-
Soal Permainan Karantina, Pengamat Minta Pemerintah Benahi Sistem Tata Kelola
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, menilai masifnya upaya pemerintah dalam menangani kasus permainan karantina di Indonesia.
-
Pemerintah Pangkas Karantina PPLN Jadi 5 Hari, Syarat Harus Sudah Vaksinasi Lengkap
Masa karantina bagi PPLN dikurangi dari 7 hari menjadi 5 hari. Ketentuan ini hanya berlaku bagi WNI/WNA yang sudah menjalani vaksin lengkap.
-
Pemerintah Memperpendek Karantina bagi yang Masuk Indonesia Jadi 5 Hari, Ini Alasannya
Pemerintah mengubah waktu karantina kedatangan luar negeri dari sebelumnya tujuh hari menjadi lima hari. Simak alasannya di artikel ini.
-
Aturan dan Syarat Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Berlaku hingga 31 Desember 2022
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menetapkan dan menandatangani ketentuan terbaru bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.
-
Aturan dan Ketentuan Lengkap bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri Disertai Lokasi Karantina
Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Suharyanto telah menandatangani ketentuan terbaru bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
-
Aturan Karantina Berubah-ubah, Pakar Sebut Keputusan yang Dipilih Tak Mudah
Aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri kini dipangkas lagi, dari 14 hari kini 10 hari. Aturan itu berubah dalam sepekan.
-
Aturan Karantina WNI dari Luar Negeri jadi 10 Hari/7 Hari, WNI Tertentu Wajib Karantina Terpusat
Aturan Karantina jadi 10 hari atau 7 hari, WNI sesuai kriteria dapat fasilitas karantina terpusat sesuai entry point menurut SK Nomor 1 Tahun 2022.
-
Aturan Karantina Terbaru bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dilengkapi Daftar Lokasi Karantina
Berikut aturan terbaru karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri dilengkapi daftar lokasi karantina.
-
DAFTAR Lokasi Karantina Terpusat bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Dilengkapi Aturan Karantina
Berikut daftar lokasi karantina terpusat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri.
-
Omicron Makin Menggila, Karantina Buat WNI dari Luar Negeri Makin Diperketat
Pengetatan dilakukan untuk mencegah penyebaran varian Omicron di Indonesia sebagai bagian dari strategi surveilance atau 3T.
-
Satgas Covid-19 Terbitkan SE Prokes Perjalanan Luar Negeri, Termasuk Aturan Karantina bagi WNI & WNA
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan aturan protokol kesehatan bagi para pelaku perjalanan internasional.
-
ATURAN Karantina bagi WNI dan WNA yang Tiba di Indonesia
Berikut aturan karantina yang berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing) yang tiba di Indonesia.
-
Daftar WNI yang Berhak Mendapatkan Fasilitas Karantina Gratis dari Pemerintah, Simak Ketentuannya
Berikut daftar WNI yang berhak memperoleh fasilitas karantina gratis dari pemerintah, dilengkapi ketentuan karantina.
-
Ini Penjelasan Wiku Adisasmito soal Kebijakan Masa Karantina Perjalanan Luar Negeri Selama 10 Hari
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, beri penjelasan alasan masa durasi karantina 10 hari dari perjalanan luar negeri.
-
Rachel Vennya Klarifikasi, Akui Sama Sekali Tak Mengindap di Wisma Atlet, Sadar Penyesalannya Telat
Selebgram Rachel Vennya tersandung kasus pelanggaran aturan karantina. Ia kabur dari Wisma Atlet di Pademangan.
-
Kamu Dapat Mengunjungi Pulau Ini dengan 3 Kali Tes dan Karantina Selama 4 Hari
Kepulauan Virgin Inggris membuka perbatasan dengan sejumlah aturan yang ketat, termasuk serangkaian tes dan karantina wajib selama 4 hari.
-
Pemerintah Belum akan Terapkan UU Kekarantinaan Bubarkan Unjuk Rasa Protes Omnibus Law Ciptaker
Undang-undang kekarantinaan bisa dijadikan dasar untuk membubarkan aksi buruh yang melakukan mogok
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved