TAG
ATURAN Karantina bagi WNI
Berita
-
Aturan dan Syarat Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Berlaku hingga 31 Desember 2022
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menetapkan dan menandatangani ketentuan terbaru bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.
-
Aturan dan Ketentuan Lengkap bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri Disertai Lokasi Karantina
Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Suharyanto telah menandatangani ketentuan terbaru bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
-
Aturan Karantina WNI dari Luar Negeri Jadi 7 hingga 10 Hari, Lengkap dengan Daftar Lokasi Karantina
Berikut perubahan aturan karantina bagi WNI pelaku perjalanan dari luar negeri, simak informasinya lengkapnya.
-
Politikus PDIP Kritik Pemerintah soal Masa Karantina Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri 14 Hari
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Charles Honoris menilai pemerintah harus meninjau ulang kebijakan tersebut.
-
Satgas Terbitkan Keputusan Karantina dari Luar Negeri Wajib 14 Hari, Berikut Aturannya
Satgas Covid-19 menandatangani Surat Keputusan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.
-
Ketentuan Terbaru Karantina bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Ini Daftar Lokasi Karantinanya
Berikut ketentuan terbaru karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri serta daftar lokasi karantinanya.
-
Saat Orang-orang Berduit Habis Jalan-jalan di Luar Negeri Tapi Minta Gratis Karantina di Wisma Atlet
Para wisatawan dari luar negeri yang memaksa menjalani karantina kesehatan di Wisma Atlet beralasan tidak memiliki uang.
-
ATURAN Karantina bagi WNI dan WNA yang Tiba di Indonesia
Berikut aturan karantina yang berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing) yang tiba di Indonesia.
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved