TAG
Aturan Perjalanan Domestik
Berita
-
Jokowi Minta Warga Pakai Masker di Dalam dan Luar Ruangan, Simak Aturannya untuk Perjalanan Domestik
Jokowi menyampaikan masyarakat harus menggunakan masker di dalam ruangan dan luar ruangan.
-
Ketentuan Terbaru Perjalanan Domestik di Masa Pandemi Covid-19, Berlaku Mulai 17 Juli 2022
Berlaku mulai 17 Juli 2022, berikut ketentuan terbaru perjalanan domestik di masa pandemi Covid-19.
-
Aturan dan Ketentuan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19
Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
-
Angkasa Pura II Siap Implementasikan Aturan Baru Perjalanan Domestik
Muhammad Awaluddin menyebutkan, seluruh bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura II siap menerapkan aturan baru dalam SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022
-
ISI Lengkap SE soal Aturan Perjalanan Domestik: Tak Perlu Tes PCR-Antigen Bila Sudah 2 Kali Vaksin
Isi lengkap SE terkait aturan perjalanan domestik. Naik kapal, pesawat, hingga kereta tak perlu pakai tes PCR dan antigen asal sudah 2 kali vaksin.
-
Aturan Baru Perjalanan Domestik, Syarat Tes PCR atau Antigen Dihapus
Pemerintah menerapkan kebijakan baru bagi perjalanan domestik baik darat, laut maupun udara.
-
Seluruh Kegiatan Kompetisi Olahraga Dapat Dihadiri Penonton, PPKM Level 1 Boleh 100 Persen
Seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat dihadiri penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi bosster dan menggunakan peduli lindungi.
-
Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes PCR dan Antigen jika Sudah Vaksinasi Dosis Lengkap
Pemerintah menghapus syarat tes Covid-19 antigen dan tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah vaksinasi lengkap.
-
Aturan Terbaru Perjalanan Domestik Semua Moda Transportasi, Naik Pesawat Bisa Pakai Tes Antigen
Berikut adalah aturan terbaru perjalanan domestik untuk seluruh moda transportasi diantaranya adalah naik pesawat dapat memakai rapid tes antigen.
-
Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Darat, Laut, dan Udara: Wajib Tunjukkan Hasil Antigen/PCR
Diketahui, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan instruksi terbaru mengenai aturan perjalanan domestik.
-
Aturan Terbaru Perjalanan Domestik: Naik Pesawat Wajib PCR, Kendaraan Pribadi Wajib Antigen
Pemerintah memperketat syarat pelaku perjalanan domestik atau dalam negeri di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
-
Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Domestik Selama PPKM: Transportasi Udara Wajib Vaksin dan PCR
Berikut aturan terbaru pelaku perjalanan domestik selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM).
-
Polemik Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat, Projo Minta Hapus Kebijakan, PAN Khawatir Ada Mafia
Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara harus menunjukkan bukti negatif virus corona (Covid-19) dengan tes polymerase chain reaction
-
Aturan Terbaru Perjalanan Domestik, Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Satgas Covid-19 Jelaskan Alasannya
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan aturan terbaru perjalanan orang dalam negeri, kini naik pesawat wajib menggunakan tes PCR.
-
Syarat Perjalanan Domestik selama PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021, Siapkan Kartu Vaksin
Simak syarat penerbangan domestik selama PPKM Darurat di Jawa-Bali yang berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Siapkan kartu vaksin!
-
Ketentuan Perjalanan dalam Negeri di Masa Pandemi Berlaku Mulai 1 April 2021, Berikut Penjelasannya
Ketentuan mengenai aturan perjalanan dalam negeri di masa pandemi COVID-19 yang berlaku mulai 1 April 2021, berikut isi aturannya.
-
Berlaku Mulai 1 April 2021, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Orang dalam Negeri di Masa Pandemi
Simak inilah aturan terbaru perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 1 April 2021.
-
Aturan Terbaru Perjalanan dalam Negeri, Berlaku Mulai 1 April 2021
Pemerintah mengeluarkan aturan baru perjalanan dalam negeri di masa pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 1 April 2021.
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved