TAG
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Berita
-
Kemnaker Mulai Ancang-ancang Sejumlah Hal Jika Sritex PHK Karyawannya
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengatakan ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.
-
Menko Airlangga Klaim Pemerintah Bakal Revisi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah bakal merevisi kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di dalam BPJS Ketenagakerjaan.
-
Cara Mudah dan Praktis Klaim JKP untuk Pekerja yang Terkena PHK
Para pekerja atau buruh di Indonesia dapat mengajukan klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan apabila terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
-
Cara Cairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan, Login Akun di Laman siapkerja.kemnaker.go.id
Berikut cara mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan dengan login akun di laman siapkerja.kemnaker.go.id.
-
Pemerintah Luncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Tengah Polemik JHT, Ini Tanggapan Buruh
Hal tersebut tertera pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
-
Cara Daftar dan Cairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan di siapkerja.kemnaker.go.id
Berikut adalah cara mendaftar dan mencairkan program JKP BPJS Ketenagakerjaan. Simak syarat dan kriteria penerimanya di artikel ini.
-
Cara Mencairkan JKP Melalui Portal Siap Kerja, Pekerja Gaji Rp5 Juta Kena PHK Bisa Dapat Rp10,5 Juta
Berikut kriteria penerima, cara mencairkan dan manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
-
Dibanding JHT, Pemerintah Klaim Pekerja yang Terkena PHK Terima Dana Lebih Besar Lewat JKP
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bisa diklaim per 1 Februari 2022.
-
Kena PHK Bisa Dapatkan Jaminan Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Kabar baik bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
-
Pemerintah: Ada 3 Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bagi Pekerja Korban PHK
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memiliki tiga manfaat bagi pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
-
Tingkatkan Perlindungan bagi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Sosialisasi Program JKP
Salah satunya melalui webinar yang digelar dengan tema “Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Pelindungan Pekerja Tanpa Khawatir Tidak Bekerja".
-
Kemnaker: Sinergi Manfaat JHT dan JKP
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa manfaat program JHT sebagaimana diatur dalam Permenaker 19/2015.
-
Kemnaker: Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Baru Diimplementasikan Tahun 2022
manfaat program JHT sebagaimana diatur dalam Permenaker 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)
-
BPJS Ketenagakerjaan Diminta Percepat Integrasi Data Kepesertaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Ida mengatakan dalam persiapan pelaksanaan progam JKP, dibutuhkan sinergi yang intens antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan BPJS
-
Dirjen Binwasnaker dan K3 Sosialisasi 3 Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Pemerintah menggulirkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
-
Kemenaker Siapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta BPJS Ketenagakerjaan mempercepat integrasi data Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).
-
KSP: Negara Hadir Beri Jaminan Kehilangan Pekerjaan Melalui UU Cipta Kerja
Pemerintah memberikan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja atau buruh melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
-
Menaker: UU Cipta Kerja Wajibkan Pengusaha Beri Pesangon Ditambah Jaminan Kehilangan Pekerjaan
aturan mengenai kewajiban pengusaha memberikan pesangon kepada pekerja yang mengalami PHK tetap ada di dalam UU Cipta Kerja.
-
Di UU Cipta Kerja, Pesangon PHK Jadi Hanya 25 Kali Upah, Berikut Perhitungannya
Adapun di dalam UU Ketenagakerjaan No 13/2003, besaran nilai maksimal pesangon yang bisa didapatkan buruh mencapai 32 kali upah.
-
RUU Cipta Kerja, Pesangon PHK Turun Jadi 25 Kali Upah
Awalnya pesangon PHK diberikan 32 kali upah dengan rincian 23 kali upah ditanggung pemberi kerja dan 9 kali melalui program JKP
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved