TAG
pelaku perjalanan
Berita
Foto (1)
-
Covid-19 Melonjak Lagi, Atur Ulang WFO, Vaksin Booster Wajib Untuk Pelaku Perjalanan
Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Jawa-Bali dan luar Jawa Bali mulai 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022. Untuk wilayah Jawa-Bali
-
Indonesia Inisiasi Kesetaraan Sertifikat Digital Vaksin Covid-19 Diakui Global
(Kemenkes) mendorong Universal Verifier Vaccinee sertificate yang memungkinkan sertifikat digital vaksin Covid-19 pelaku perjalanan antarnegara bisa
-
Epidemiolog: Syarat Bebas Testing bagi Pelaku Perjalanan Dapat Tingkatkan Cakupan Vaksinasi Covid-19
pelonggaran aktivitas masyarakat di tengah pandemi, termasuk bebas testing Covid-19 bagi pelaku perjalanan tak akan meningkatkan kasus Covid-19.
-
Pelaku Perjalanan Domestik Tidak Perlu Lagi Tes PCR dan Antigen
pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut dan udara yang sudah vaksinasi kedua tidak perlu lagi menunjukkan tes antigen dan PCR
-
Aturan Terbaru e-HAC: Diperiksa Sebelum Keberangkatan, Simak Cara Isi e-HAC di PeduliLindungi
Berikut adalah aturan terbaru pemeriksaan e-HAC dan cara mengisi e-HAC di PeduliLindungi. Simak selengkapnya di artikel ini.
-
Penularan Omicron Meningkat, Ini Alasan Pemerintah Belum Kunjung Tutup Total Pintu Masuk
Presiden telah mengingatkan seluruh pihak disiplin dalam mencegah penularan varian Omicron.
-
Satgas Covid-19 Sebut Lama Karantina Berdasarkan Status Kewarganegaraan
Pemerintah sudah menyiapkan ruang isolasi selain tempat karantina. Proses karantina kata Alexander pun bermacam-macam.
-
Menparekraf Sandiaga Uno Perketat Penanganan Karantina Pelaku Perjalanan
Menparekraf Sandiaga Uno menyebutkan, bahwa penularan virus corona varian baru yaitu Omicron lebih cepat 8 kali dibandingkan Delta.
-
Hal-hal yang Harus Ditaati Selama Menjalani Karantina di Hotel
Pelaku perjalanan dari luar negeri untuk melancong atau urusan pribadi harus menjalani karantina selama 10 hari ketika sudah kembali ke Indonesia.
-
Kontroversi Karantina Pelaku Perjalanan, Tarif Hotel hingga Ketentuan Pemerintah
Ketentuan karantina juga berlaku bagi warga negara asing (WNA), termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing
-
Kemenhub akan Lakukan Tes Acak Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan
lokasi penerapan tes acak ini akan dilakukan di terminal penumpang, rest area, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor
-
Menkes Klaim Tiga Kasus Omicron di Indonesia Masuk dari Luar Negeri
Sampai saat ini belum ditemukan penularan kasus Covid-19 varian Omicron di komunitas lokal.
-
Omicron Terdeteksi di Indonesia, Kemenhub Perketat Pengawasan Prokes Terhadap Pelaku Perjalanan
Adita Irawati mengatakan, saat ini Kemenhub terus melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan, kepada para pelaku perjalanan di semua moda
-
Pelaku Perjalanan Meningkat, Pemerintah Upayakan Tes Khusus untuk Deteksi Varian Omicron
Pemerintah saat ini sedang mengusahakan terobosan terbaru. Yaitu mengupayakan jenis tes khusus untuk bisa mendeteksi varian Omicron.
-
Perpanjangan Masa Karantina Memukul Industri Pariwisata
Saat ini sektor pariwisata menyumbang 4,1 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
-
Aturan Wajib Karantina 10 Hari untuk WNI/WNA dari Luar Negeri Berlaku Mulai 3 Desember
Surat Edaran Satgas Covid-19 menambah masa karantina kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 10 hari mulai 3 Desember 2021.
-
Lebih dari 7000 Pelaku Perjalanan Internasional Masuk Indonesia, 2 Persen Dinyakatan Positif Covid
Jubir Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi Sebut 2 Persen Pelaku Perjalanan Internasional Positif COvid-19 saat masuk Indonesia
-
Aturan Perjalanan Transportasi Laut, Darat dan Udara di Wilayah PPKM Level 1-4
Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis pertama), namun ini dikecualikan untuk sopir kendaraan logistik.
-
Masa Karantina Bagi Pelaku Perjalanan dari Negara Krisis Covid-19 Akan Diperpanjang
Pemerintah akan memperpanjang durasi karantina dari 5 x 24 jam menjadi 14 x 24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang mengalami krisis Covid
-
Apa Itu e-HAC? Syarat Wajib Perjalanan Udara dan Laut, Berikut Cara Pengisiannya
Simak penjelasan mengenai e-HAC, syarat wajib perjalanan transportasi udara dan laut.
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved