TAG
pelaku perjalanan luar negeri
Berita
-
Covid-19 Mengganas, DKI Sumbang Kasus Harian Tertinggi, 5 Wilayah Zona Merah dan Micro Lockdown
DKI Jakarta menjadi penambahan kasus harian tertinggi di Indonesia, capai 1.155 kasus, Wagub DKI sampaikan tiga pesan untuk warga ibu kota.
-
Omicron Indonesia Didominasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Jokowi Minta Warga Kurangi Mobilitas
Jokowi juga meminta masyarakat untuk dapat mengurangi mobilitasnya, terutama bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
-
Tinjau Pelabuhan Benoa Kapolri Minta Pengetatan Masuk Bagi PPLN
Sigit menyebut, petugas akan melakukan tes Swab antigen ke ABK dan wisatawan asing di atas kapal sebelum dilanjutkan ke proses karantina
-
Kasus Meningkat, Tingkat Keterisian Rumah Sakit di DKI Jakarta Naik Jadi 12 Persen
Data menunjukkan jika terhitung pagi ini, Sabtu (15/1/2022) sudah terlaporkan ada 725 kasus positif Omicron.
-
Aturan Baru Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri: Kini Wajib 7 Hari
aturan baru, bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia wajib menjalani karantina 7x24 jam.
-
Aturan Baru, Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 7 Hari
Seluruh pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia wajib menjalani karantina 7x24 jam.
-
Omicron Bertambah, Total Jadi 506 Pasien, Masih Didominasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Kasus Omicron terus meningkat, total jadi 506 kasus, Kemenkes sebut pasien masih didominasi PPLN.
-
Update Kasus Omicron di Indonesia: Tambah 92 Kasus, Total 506 Orang
Kementerian Kesehatan kembali merilis penambahan kasus Omicron sebanyak 92 orang di Indonesia, total 506 kasus.
-
Daftar Pintu Masuk, Ketentuan dan Lokasi Karantina bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Berikut daftar pintu masuk, ketentuan dan lokasi karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.
-
Daftar Pintu Masuk Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dilengkapi Ketentuan karantina
Satgas Covid-19 telah menetapkan aturan dan ketentuan tentang Pintu Masuk (entry point), tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi WNI.
-
Daftar Pintu Masuk dan Lokasi Karantina bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Satgas Covid-19 telah menetapkan aturan aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri. keputusan ini mulai berlaku 4 Januari 2022 sampai 31 Desember 2022.
-
Daftar Pintu Masuk Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri Serta Ketentuan Karantina
Satgas Penanganan Covid-19 telah menetapkan aturan dan ketentuan tentang Pintu Masuk (entry point), tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi WNI.
-
Aturan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri: Masa Karantina 10-14 Hari
Satgas Covid-19 telah menetapkan aturan aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri. Masa Karantina 10-14 Hari.
-
Aturan dan Syarat Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Berlaku hingga 31 Desember 2022
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menetapkan dan menandatangani ketentuan terbaru bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.
-
Aturan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Lengkap dengan Lokasi Karantina
Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 telah menetapkan aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri.
-
Aturan dan Ketentuan Lengkap bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri Disertai Lokasi Karantina
Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Suharyanto telah menandatangani ketentuan terbaru bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
-
Berubah Lagi, Pemerintah Persingkat Aturan Karantina Luar Negeri Jadi 7 Hingga 10 Hari
Pemerintah kembali mengubah aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Indonesia menjadi hanya 7 sampai 10 hari,
-
DAFTAR Lokasi Karantina Terpusat bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Dilengkapi Aturan Karantina
Berikut daftar lokasi karantina terpusat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri.
-
Ketentuan Prokes bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri hingga Aturan Karantina
Berikut aturan dan ketentuan prokes bagi pelaku perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19
-
Ketentuan dan Syarat Protokol Kesehatan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Selama Pandemi Covid-19
Ketentuan protokol kesehatan terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri selama pandemi Covid-19, simak isi Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 berikut.
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved