TAG
Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan
Berita
-
Statuta UI: Delegasi Kewenangan Tanpa Pasal Anggaran
Prinsip penyelenggaraan urusan pemerintahan, seperti dimaksudkan dalam UU 33/2004 tentang perimbangan keuangan, adalah money follows function.
-
Statuta UI Izinkan Rektor Rangkap Jabatan, Ini Tanggapan Mendikbudristek Nadiem Makarim
Statuta UI izinkan rektor rangkap jabatan, begini tanggapan Mendikbudrsitek Nadiem Makarim.
-
Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Demokrat: Kredibilitas UI Dirusak
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
-
VIRAL Video Lawas Jokowi Larang Pejabat Rangkap Jabatan: Kerja di Satu Tempat Belum Tentu Bener
Video lama Jokowi yang melarang pejabat merangkap jabatan kembali viral. Saat itu, Jokowi mengatakan, kerja di satu tempat belum tentu benar.
-
Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan, PKS Sebut Menyedihkan, Fadli Zon: Kepercayaan Masyarakat Rontok
Presiden Jokowi izinkan rektor UI rangkap jabatan jadi Komisaris BUMN, terima kritikan keras dari sejumlah politisi.
-
Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, PKS: Harus Dikecam dan Digugat
Menanggapi hal itu, anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengkritik keras perubahan PP tersebut.
-
Rektor UI Ari Kuncoro Dinilai Tetap Tak Sah Rangkap Jabatan meski Aturan Diubah
Rektor UI, Ari Kuncoro, dinilai tetap tidak sah merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI meski aturan diubah.
-
PP Direvisi, Rektor UI Kini Boleh Jadi Komisaris BUMN
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Revisi tersebut tertuang dalam PP 75/2021
-
Pemerintah Ubah Aturan, Rektor Universitas Indonesia Kini Boleh Merangkap Jadi Komisaris BUMN
Selain menjabat sebagai Rektor UI, Ari Kuncoro ternyata juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Bank BRI.