TAG
Revisi Permendag Nomor 50/2020
Berita
-
BREAKING NEWS: TikTok Shop Resmi Tutup Layanan Transaksi Per 4 Oktober 2023 Pukul 17.00 WIB
TikTok Indonesia menyebut prioritas utama pihaknya adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
-
Pengamat: Ada Indikasi Tiktok Shop Tidak Patuh, Ini Tanda-tandanya
Tiktok Shop tidak lagi diperbolehkan untuk transaksi berjualan secara langsung, melainkan hanya untuk melakukan promosi produk.
-
Lindungi UMKM dari Gempuran Asing, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Revisi Permendag Nomor 50/2020
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung tindakan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang mendesak revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
-
Lindungi UMKM Lokal dari Produk Impor, Kemendag Didorong Tuntaskan Revisi Permendag Nomor 50/2020
revisi Permendag Nomor 50/2020 perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena fungsinya sebagai payung hukum perlindungan bagi UMKM nasional.