TAG
sanksi ASN bepergian saat libur imlek
Berita
-
Menteri Tjahjo Minta ASN Kembali Bekerja Produktif Usai Libur Imlek
PPK dapat mengatur sistem kerja ASN berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB yang telah dikeluarkan sebelumnya.
-
ASN Dilarang Bepergian saat Libur Imlek 2021, Ini Sanksinya Bila Melanggar
Tjahjo Kumolo melakukan pembatasan mobilitas dengan larangan bagi ASN untuk bepergian saat libur Tahun Baru Imlek 2021. Ini sanksi bila melanggar.
-
ASN Dilarang Pergi ke Luar Kota saat Libur Imlek, Wajib Isi Absensi untuk Pengawasan
ASN dilarang pergi ke luar kota saat libur Imlek yang jatuh pada Jumat (12/2/2020).
-
ASN Bisa ke Luar Kota Selama Libur Imlek tapi Ada Syaratnya
Rini pun menyebut, hal itu dengan ketentuan ASN tetap mengikuti beberapa syarat yang telah ditetapkan.
-
ASN Diminta Isi Daftar Absensi hingga Kirim Lokasi Terkini Saat Libur Imlek 2021
Pengawasan yang dimaksud, yakni dengan wajib mengisi daftar absensi pegawai saat libur Imlek.
-
Selain Dilarang ke Luar Kota, ASN Diminta Melapor Saat Libur Imlek
Kementerian PANRB meminta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar melaporkan kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
ASN Dilarang Bepergian saat Libur Imlek 2021, Ada Sanksi jika Melanggar
Tjahjo Kumolo melakukan pembatasan mobilitas dengan larangan bagi ASN untuk bepergian saat libur Tahun Baru Imlek 2021.