TAG
Sanksi bagi Perusahaan Telat Bayar THR
Berita
-
Ini Sanksi bagi Perusahaan yang Enggan atau Telat Membayar THR kepada Pekerja
Perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan pada pekerjanya akan mendapat sanksi dari pemerintah.
-
Besaran THR Lebaran 2022, Ada Sanksi bagi Pengusaha yang Tak Bayar
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan secara kontan kepada pekerja.
-
THR Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari sebelum Lebaran, Ida Fauziah: Kemnaker Buka Posko THR 2022
Menaker Ida Fauziyah mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 harus dibayarkan ke pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
-
Tahun Ini THR Tak Boleh Dicicil, Wajib Dibayar Penuh Paling Lama 7 Hari Sebelum Lebaran
Kebijakan terkait THR tahun ini berbeda dari yang sudah diberlakukan Menaker Ida Fauziyah selama dua tahun terakhir.
-
Sanksi bagi Perusahaan Telat Bayar THR, Dikenakan Denda 5 Persen, Pegawai Bisa Laporkan
Pemerintah mewajibkan perusahaan memberikan THR secara penuh dan tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.