TAG
UU Nomor 1 Tahun 2023
Berita
-
KUHP Baru: Pemalsu Ijazah Bisa Dihukum Maksimal 6 Tahun, Penerbit 10 Tahun
Dalam KUHP baru yang berlaku hari ini, pemalsu ijazah dihukum maksimal enam tahun penjara. Sementara, penerbitnya lebih berat yaitu 10 tahun.
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved