TAG
wajib lapor ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP)
Berita
-
Jumlah LKS Bipartit Masih Minim, Menaker Ida Fauziyah: Akibat Perusahaan dan Pekerja Tak Ngotot
Dari 60.432 perusahaan yang mendaftarkan diri melalui Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), baru 23.155 yang memiliki LKS Bipartit.
-
87 Ribu Perusahaan Laporkan WLKP Via Online di 2021
Ditjen Binwasnaker dan K3 terus mendorong peningkatan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan (WLKP).
-
Tingkatkan Pendaftar WLKP, Kemnaker Terapkan Pendekatan Berbasis Kemanfaatan
Kementerian Ketenagakerjaan menerapkan pendekatan berbasis kemanfaatan dalam menyosialisasikan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).
-
Kemnaker Lakukan Masifikasi WLKP Online
Masifikasi WLKP secara online ini dilakukan karena hingga saat ini jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP online melalui Sisnaker belum sesuai harap
-
Kemnaker Desak Perusahaan Segera Daftar Wajib Lapor Ketenagakerjaan Secara Online
Seiring pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan online ini, Haiyani menegaskan ke depan pelaporan secara manual tidak dapat dilakukan.
-
Kemnaker Desak Perusahaan Daftar WLKP Secara Daring
Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengingatkan agar perusahaan-perusahaan segera melakukan wajib lapor ketenagakerjaan secara online.
-
Tak Wajib Lapor, 13 Perusahaan Dijatuhkan Sanksi
Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan mendorong seluruh perusahaan di Indonesia untuk melaksanakan wajib lapor ketenagakerjaan Perusahaan