Kamis, 21 Agustus 2025

Bayar Denda Tilang Sekarang Bisa Cash On Delivery (COD) di Rumah

Sejak diluncurkan pada Januari 2016 lalu, tilang online di Kejari Jakbar makin banyak diminati.

Editor: Fajar Anjungroso
Tribunnews.com/Fransdian Ricardo Purba
Pemilik mobil mendapatkan surat tilang dari polisi karena melanggar aturan ganjil-genap. 

Lalu uang antaran masuk ke kas koperasi. Sedangkan pembayaran denda akan disetorkan ke negara lewat Bank BRI.

Untuk antaran di sekitaran Jakarta Barat, kata Didin, pengantaran akan dilakukan di hari yang sama dengan permintaan. Sedangkan untuk antaran diluar Jakarta Barat, baru akan dilakukan di akhir pekan, Sabtu dan Minggu.

"Tapi hanya untuk Jakarta saja ya. Kalau untuk luar Jakarta tidak bisa," katanya.

Bayar ke bank

Sedangkan bila pembayaran tak mau COD, bisa memakai cara kedua. Pelanggar akan diarahkan untuk membayar denda tilang lebih dulu ke Bank BRI.

Baru kemudian akan ditentukan hari apa SIM atau STNKnya bisa diambil.

"Nanti akan kami arahkan untuk datang di jam yang tak terlalu ramai pengambil SIM, supaya tak antre terlalu lama. Biasanya hari Jumat," kata Didin.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan