Minggu, 24 Agustus 2025

Driver Online Gelar Aksi Tolak Revisi Peraturan Menteri Perhubungan

Para supir driver menolak poin-poin tersebut dengan alasan kalau kendaraan yang mereka punya adalah kendaran pribadi.

Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM/APFIA
Suasana demo pengemudi online di depan kantor kementerian perhubungan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ratusan pengemudi angkutan online melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Perhubungan, Rabu (25/10/2017) siang.

Mereka ada yang tergabung dalam organisasi Perkumpulan Armada Sewa Indonesia maupun  Posko Nasional Driver Online.

Para driver yang berdemo mulai pukul 13.00 itu menuntut revisi Peraturan Menteri Perhubungan No.26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang dianggap semakin memberatkan mereka.

Poin yang dianggap memberatkan yaitu mengenai uji KIR kendaraan, penggunaan SIM umum untuk supir kendaraan online, pemasangan stiker dan plat khusus.

Para supir driver menolak poin-poin tersebut dengan alasan kalau kendaraan yang mereka punya adalah kendaran pribadi.

Baca: Akan Tutup Gerai, Lotus Departement Gelar Diskon Besar-besaran

"KIR kita gak mau, mau jadi apa kita seperti ini terus. Gak mau pasang sticker kan mobil kita ini milik sendiri," ucap pengemudi yang sedang berator dari atas mobil pick up yang dilengkapi pengeras suara.

Selain dengan pengeras suara para pendemo juga membawa spanduk dengan bermacam pesan, seperti, 'Seluruh pelosok republik ini jadi gaduh, karena Anda membuat aturan tidak mampu membuat kita damai antara angkot dan taksi online,'.

Ada juga yang bertuliskan, 'Sudah hampir tiga tahun kami menunggu payung hukum taksi online tidk da yang bisa mengayomi semua pihak, malah yang terjadi kami selalu berbenturan dengan angkot. Pemern 26 ini mematikan taksi online kami yang perorangan, Koplak,'.

Pemerintah melalui Kementerin Perhubungan memang pekan kemarin telah mengumumkan hasil revisi 14 pasal PM 26 tahun 2017 yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Agustus 2017 lalu.

Ada sembilan poin revisi yaitu mengenai tarif yang harus sesuai agrometer taksi, kemudian penerapan tarif bawah dan tarif atas, batas wilayah operasi angkutan online, kuota kendaraan.

Kemudian, persyaratan mengenai lima kendaraan yang harus memiliki badan hukum koperasi, surat kepemilikan atas nama hukum, dan penggunaan tanda nomor kendaraan khusus.

Rencananya peraturan tersebut akan mulai diterapkan mulai 1 November 2017.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan