Pemanfaatan Teknologi Dirjen Mampu Melacak 30 Ribu Pengemplang Pajak dalam Sepekan
Implementasi Big Data membuat Dirjen Pajak bisa melacak 30 ribu dugaan pengemplang pajak dalam waktu satu minggu
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemanfaatan teknologi besutan Cloudera dalam penggunaan big data membuat Direktorat Jenderal Pajak berhasil memperoleh potensi tambahan uang pajak masuk Rp 1 triliun dibandingkan menggunakan cara tradisional.
Implementasi Big Data membuat Dirjen Pajak bisa melacak 30 ribu dugaan pengemplang pajak dalam waktu satu minggu.
Penggunaan sistem lama Dirjen Pajak hanya mampu 'mengendus' 100 sampai 200 dugaan pengemplang pajak dalam setahun.
"Jumlah Rp 1 triliun ini jauh lebih besar dibandingkan dengan investasi yang dikeluarkan pemanfaatan teknologi big data ini," kata Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi, Direktorat Jenderal Pajak, Iwan Juniadi di Jakarta belum lama ini.
Platform data modern Cloudera mampu mentransformasi operasional TI di Dirjen Pajakdan penggunaan big data untuk memerangi penggelapan pajak.
Dikatakan Iwan, Dirjen Pajak mengelola data base sebanyak 10 miliar data setiap tahun dari 67 jenis data dari swasta, seperti data kendaraan motor, kartu kredit hingga data kepemilikan rumah.
Penggunaan sistem yang lama menyulitkan menangani data sebesar itu.
"Pemanfaatan data tidak struktur menggunakan Clodera bisa mempercepat pengolah dari awalnya empat hari jadi 59 detik," kata Iwan.
Sistem big data ini ternyata secara krusial mampu mendorong keefektifan pengolahan data.
"Setelah yakin bahwa teknologi big data mampu mendukung data kita, tahun 2016 sampai 2017 kita perbesar jadi satu server besar dengan kapasitas 500 Terabyte," ujar Iwan.
Fanly Tanto, Country Manager, Cloudera Indonesia menyatakan, seiring kesuksesan kerjasama dengan Dirjen Pajak, jumlah organisasi atau lembaga yang memanfaatkan jasa Cloudera.
"Kami bersyukur setelah Direktorat Jenderal Pajak, banyak lembaga-lembaga lain kemudian memanfaatkannya," katanya.