Data KPPU Ungkap Pangsa Pasar GO-JEK Lebih Perkasa dari Grab
Dalam menghitung pangsa pasar industri ride-hailing, KPPU memerhitungkan sejumlah variabel seperti kesamaan produk dan jasa.
Penulis:
Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – GO-JEK tercatat menjadi pemimpin di sektor ride-hailing di Indonesia dengan pangsa pasar mendekati 80 persen.
Data Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan penguasaan pasar GO-JEK sebesar 79,20 persen dihitung berdasarkan beberapa parameter.
Sementara rivalnya, Grab sebesar 14,69 persen ditambah Uber sebesar 6,11 persen.
Lantas setelah Uber diakuisisi, praktis pangsa pasar Grab bertambah menjadi 20,8 persen.
”Data pangsa pasar industri ride-hailing di Indonesia itu disimpulkan sejak April 2018,” kata anggota Komisioner KPPU Kodrat Wibowo dalam keterangannya, Selasa (4/8/2018).
Dalam menghitung pangsa pasar industri ride-hailing, KPPU memerhitungkan sejumlah variabel seperti kesamaan produk dan jasa.
”Saat ini bisnis GO-JEK sebenarnya berkembang ke bisnis lainnya seperti GO-SEND, GO-FOOD, GO-CLEAN, GO-PAY dan lain-lainnya. Jadi GO-JEK tidak hanya menyediakan aplikasi untuk tranportasi online,” terang Kodrat.
Praktis cakupan konsumen dan segmen pasar GO-JEK berpotensi semakin meluas seiring dengan perkembangan lini bisnisnya.
Alhasil, penghitungan market share pun berpotensi dipisahkan berdasarkan layanannya.
Atas dasar itu pula persaingan GO-JEK secara utuh tidak bisa lagi head to head dengan GRAB dalam penghitungan penguasaan pasar di industri layanan berbasis teknologi di Indonesia.
”Karena mereka (GO-JEK)melakukan diversifikasi bisnis sebagai perusahaan aplikator,” jelas Kodrat.
Di sisi lain, klaim GRAB yang menyebut kuasai industri ride-hailing Indonesia sampai 65 persen, Kodrat menilai data itu berasal perhitungan sendiri dari aplikator asal Malaysia tersebut. ”Itu klaim sepihak,” ucapnya.
Baca: Kontribusi Go-Jek Liga 1 untuk Timnas Asian Games 2018
Pastinya, sambung Kodrat, KPPU terus melakukan fungsi pengawasan kepada perusahaan aplikator terkait relasi kemitraan dengan para mitra GO-JEK dan GRAB.
”Persaingan usaha GO-JEK dengan GRAB dipantau sesuia dengan peraturan,” urainya .
Dia menambahkan dinamika bisnis yang mendorong KPPU mengkaji revisi Undang Undang (UU) nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
”Tujuannya agar poin-poin aturannya sesuai dengan perkembangan bisnis digital di masa kini dan yang akan datang,” pungkas dia.