Polisi Kantongi Provider Nakal Daftarkan Satu NIK ke Jutaan Kartu Prabayar
Banyaknya kartu prabayar langsung aktif atau tanpa melalui registrasi benar, menimbulkan kekhawatiran disalahgunakan untuk tindak pidana.
“Seharusnya dengan skema bisnis berbasis pulsa dan penjualan nomor baru menurun, Saya heran juga kenapa hingga saat ini penjualan kartu perdana masih naik,” ujar Sabirin.
Bagi polisi, dengan surat edaran dan ketetapan BRTI tersebut, lembaga itu bisa melakukan penindakan.
Peyalahgunaan data kependudukan untuk melakukan registrasi prabayar bisa diancam pidana melalui UU ITE pasal 35 dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Selain diancam menggunakan UU ITE, penyalahgunaan data kependudukan untuk kegiatan registrasi prabayar juga akan diancam dengan UU Administrasi Data Kependudukan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Polisi akan usut penyalahgunaan NIK untuk registrasi prabayar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/program-registrasi-prabayar_20180427_200452.jpg)