PP No 71/2019 Paksa Pengelola Mesin Pencari dan Medsos Wajib Simpan Data di Indonesia
PP pengganti PP no 82/2012 tidak lagi izinkan penyimpanan data on shore untuk perlindungan dan kedaulatan negara
Penulis:
Fajar Anjungroso
Khusus PP Lingkup Privat diberi waktu dua tahun untuk menempatkan sistem elektronik dan data elektroniknya di Indonesia.
Ada sekitar 29 pasal, dari mulai pasal 4 hingga pasal 98 di PP 71/2019 yang terawasi dengan ketat, yang jika dilanggar ada ancaman sanksi administratif yang diatur jelas dalam pasal 100. Sanksi administratif itu mulai dari teguran tertulis, denda, penghentian layanan (blokir) sementara, pemutusan akses dan/atau dikeluarkan dari daftar yang bentuk dan besarannya akan diatur oleh Peraturan Menteri.