Kamis, 7 Mei 2026

GADGET

Sekarang Beli HP dari Luar Negeri Hanya Boleh Maksimal 2 Unit

Sekarang Beli HP dari Luar Negeri Hanya Boleh Maksimal 2 Unit hingga Imbauan Kepada Masyarakat untuk Lakukan Pengecekan IMEI sebelum beli HP

Tayang:
TRIBUNNEWS/HARI DARMAWAN
Peluncuran Samsung Galaxy S20 di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta. Rabu 4 Maret 2020. 

Pemerintah akan melakukan pemblokiran IMEI mulai 18 April 2020 mendatang.

IMEI HP yang tidak terdaftar di basis data Kementrian perindustrian tidak dapat terhubung dengan jarinan seluler.

Dikutip dari KompasTekno, pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengecek terlebih dahulu IMEI ponsel yang akan dibeli.

Penampakan smartphone Vivo V19 yang akan meluncur di pasar Indonesia pada 10 Maret 2020 mendatang.
Penampakan smartphone Vivo V19 yang akan meluncur di pasar Indonesia pada 10 Maret 2020 mendatang. (DOK. VIVO INDONESIA)

Baca: Pemerintah Bersiap Blokir Ponsel Black Market, Begini Cara Cek IMEI Handphone

Baca: Tutorial Cara Cek IMEI di Semua Merek HP dan Situs imei.kemenperin.go.id

Baca: Blokir IMEI Mulai April, Bagaimana Nasib Pemilik Ponsel Black Market?

IMEI tersebut bisa dilihat melalui stiker yang sudah ada pada bakian dus pembelian.

Pengecekan IMEI HP bisa dilakukan di imai.kemenperin.go.id.

"Pemerintah mengimbau masyarakat untuk beli perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal. Know your mobile lewat halaman Kemenperin sebelum pembelian baik melalui toko ataupun online," kata Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, saat ditemui KompasTekno di Jakarta, Jumat (28/2/2020).

(Tribunnews.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved