Selasa, 9 September 2025

Berikut Cara Cek Nomor IMEI Ponsel, Bagaimana Jika Tidak Terdaftar di imei.kemenperin.go.id?

Nomor IMEI tersebut kemudian di cek pada database Kementerian Perindustrian melalui laman imei.kemenperin.go.id untuk tahu legal atau justru BM

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Tangkap Layar Xiaomi/imei.kemenperin.go.id
Berikut Cara Cek nomor IMEI Ponsel, Bagaimana Jika Tidak Terdaftar di imei.kemenperin.go.id? 

Cara di atas bisa dilakukan di semua ponsel baik Android maupun iPhone.

Khusus pada iPhone dan iPad, biasanya nomor IMEI tercantum di belakang ponsel.

Baca: 10 Tahun Tinggal di AS, Sarah Azhari Ceritakan Aktivitas Harian Selama Pandemi Virus Corona

Baca: Begini Kondisi Terkini Bocah Bergelatungan di Kawat Listrik, Selamatkan Diri Lompat ke Matras

Cek Status Ponsel di Laman Kemenperin

Setelah mendapatkan nomor IMEI, segera cek di database Kemenperin untuk mengetahui status perangkat Anda.

Kunjungi laman imei.kemenperin.go.id, kemudian masukkan IMEI ponsel Anda.

Jika muncul tulisan 'IMEI terdaftar di database Kemenperin' maka dapat dipastikan perangkat resmi.

Jika tidak terdaftar, maka dapat dikatakan ponsel Anda masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi alias Blackmarket (BM).

Dikutip dari Kompas.com, regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) melalui nomor IMEI akan mulai diimpelemtasikan pemerintah mulai hari ini, Sabtu (18/4/2020).

Ponsel yang nomor IMEI-nya yang tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan diblokir dan tidak akan mendapat jaringan dari operator seluler di Indonesia.

Imei Tidak Terdaftar di imei.kemenperin.go.id
Imei Tidak Terdaftar di imei.kemenperin.go.id (tangkapan layar imei.kemenperin.go.id)

Bagaimana Jika IMEI Tidak Terdaftar?

Lantas bagaimana jika nomor IMEI ponsel tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian?

Bisa dikatakan ponsel Anda masuk indonesia melalui jalur tidak resmi alias BM.

Jika memang seperti itu, tenang saja, Anda tidak perlu panik.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menekankan bahwa regulasi ini berlaku ke depan, bukan berlaku surut.

Artinya, regulasi ini hanya berlaku untuk ponsel BM yang baru diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan