Berikut Cara Cek Nomor IMEI Ponsel, Bagaimana Jika Tidak Terdaftar di imei.kemenperin.go.id?
Nomor IMEI tersebut kemudian di cek pada database Kementerian Perindustrian melalui laman imei.kemenperin.go.id untuk tahu legal atau justru BM
Penulis:
Arif Fajar Nasucha
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek nomor IMEI ponsel dengan mudah.
Nomor IMEI tersebut kemudian di cek pada database Kementerian Perindustrian melalui laman imei.kemenperin.go.id.
Hal itu untuk mengetahui apakah ponsel yang Anda miliki termasuk legal atau justru blackmarket (BM).
Jika ponsel Anda legal, maka nomor IMEI ponsel telah terdaftar di database Kemenperin.

Jika tidak terdaftar, bisa dikatakan ponsel yang Anda pakai merupakan ponsel BM.
Baca: Cara Cek Nomor IMEI HP dan Status IMEI di Kemenperin, Akses Link imei.kemenperin.go.id
Baca: Tutorial Cara Cek IMEI di Semua Merek HP dan Situs imei.kemenperin.go.id
Lantas bagaimana cara mengetahui nomor IMEI ponsel?
Cara Cek Nomor IMEI Ponsel
Ada beberapa cara cek nomor IMEI ponsel sebagaimana Tribunnews praktikkan pada Sabtu (18/4/2020).
Cara pertama yakni dengan menghubungi *#06# melalui aplikasi dialler.
Ketika tanda pagar terakhir telah diketik, ponsel secara otomatis akan menampilkan informasi IMEI.
Cara kedua dengan membuka 'Tentang Ponsel' atau 'About' yang bisa ditemukan di menu 'Setting' atau 'Pengaturan'.
Dalam halaman Tentang Ponsel akan menampilkan nomor IMEI.
Jika ponsel mendukung dual-SIM, maka akan ada dua nomor EMEI yang diperlihatkan.
Cara ketiga dengan melihat IMEI pada kotak ponsel.
Pada kotak penjualan ponsel biasanya di salah satu sisinya ada label yang menampilkan informasi identitas ponsel termasuk IMEI.
Cara di atas bisa dilakukan di semua ponsel baik Android maupun iPhone.
Khusus pada iPhone dan iPad, biasanya nomor IMEI tercantum di belakang ponsel.
Baca: 10 Tahun Tinggal di AS, Sarah Azhari Ceritakan Aktivitas Harian Selama Pandemi Virus Corona
Baca: Begini Kondisi Terkini Bocah Bergelatungan di Kawat Listrik, Selamatkan Diri Lompat ke Matras
Cek Status Ponsel di Laman Kemenperin
Setelah mendapatkan nomor IMEI, segera cek di database Kemenperin untuk mengetahui status perangkat Anda.
Kunjungi laman imei.kemenperin.go.id, kemudian masukkan IMEI ponsel Anda.
Jika muncul tulisan 'IMEI terdaftar di database Kemenperin' maka dapat dipastikan perangkat resmi.
Jika tidak terdaftar, maka dapat dikatakan ponsel Anda masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi alias Blackmarket (BM).
Dikutip dari Kompas.com, regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) melalui nomor IMEI akan mulai diimpelemtasikan pemerintah mulai hari ini, Sabtu (18/4/2020).
Ponsel yang nomor IMEI-nya yang tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan diblokir dan tidak akan mendapat jaringan dari operator seluler di Indonesia.

Bagaimana Jika IMEI Tidak Terdaftar?
Lantas bagaimana jika nomor IMEI ponsel tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian?
Bisa dikatakan ponsel Anda masuk indonesia melalui jalur tidak resmi alias BM.
Jika memang seperti itu, tenang saja, Anda tidak perlu panik.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menekankan bahwa regulasi ini berlaku ke depan, bukan berlaku surut.
Artinya, regulasi ini hanya berlaku untuk ponsel BM yang baru diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020.
Berdasarkan hal tersebut, jika Anda sudah menggunakan dan mengaktifkan (sudah terpasang kartu SIM) ponsel BM jauh sebelum hari ini, Sabtu (18/4/2020), Anda tidak perlu melakukan apa-apa.
Ponsel masih akan dapat berjalan dengan normal sebagaimana biasanya.
"Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April, bisa digunakan sampai perangkat tersebut rusak," kata Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail, pada Februari lalu.
Bagaimana jika ponsel dibawa dari luar negeri?
Setelah aturan ini berlaku, semua ponsel yang dibeli atau dibawa dari luar negeri harus didaftarkan nomor IMEI-nya.
Kembali dikutip dari Kompas.com, pendaftaran ponsel bisa dilakukan melalui situs imei.kemenperin.go.id sebelum dikoneksikan dengan layanan operator seluler Indonesia.
Akan lebih aman jika pendaftaran melalui situs Kemenperin dilakukan sebelum tiba di Indonesia atau menggunakan jaringan WiFi.
Apabila nomor IMEI tidak segera didaftarkan sebelum tersambung ke layanan operator, ponsel tersebut akan dianggap ilegal dan diblokir jaringan seluler.
Meski demikian, ponsel yang diblokir masih bisa terkoneksi dengan jaringan WiFi.
(Tribunnews.com/Fajar)(Kompas.com/Conney Stephanie/Wahyunanda Kusuma Pertiwi)