Senin, 8 September 2025

Tips dan Trik

Begini Cara Mendaftarkan IMEI Ponsel yang Dibeli di Luar Negeri

Simak cara mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel yang dibeli di luar negeri.

Editor: Daryono
rawpixel.com
Ilustrasi Cara Mendaftarkan IMEI Ponsel yang Dibeli di Luar Negeri. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mendaftarkan IMEI ponsel yang dibeli di luar negeri.

Bagi Anda pemilik ponsel yang dibeli di luar negeri wajib mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Hal itu dilakukan agar ponsel dapat terhubung dengan layanan operator selular yang ada di Indonesia.

Tak hanya itu, ponsel yang tidak memiliki IMEI juga akan dilakukan pemblokiran.

Baca: Cara Mengatasi Jaringan atau Sinyal Indosat Hilang secara Tiba-Tiba, Cek IMEI dan Pengaturan APN

Baca: Cara Cek Nomor IMEI di Semua Merek HP dan Situs imei.kemenperin.go.id

Pasalnya, jika ponsel tidak memiliki IMEI yang didaftarkan maka ponsel dianggap ilegal dan akan diblokir dari jaringan selular.

Untuk mendaftarkan IMEI dapat dilakukan melalui situs beacukai.go.id.

Selain itu, bisa juga dilakukan melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang bosa di unduh di Play Store.

Lantas bagaimana caranya?

Cara Mendaftarkan IMEI di situs Bea Cukai

- Kunjungi laman beacukai.go.id

Atau dapat melalui aplikasi yakni dengan mendownload terlebih dahulu Mobile Bea Cukai di Play Store.

- Kemudian isi data yang tertera di formulir.

Cara Mendaftarkan IMEI di situs Bea Cukai
Cara Mendaftarkan IMEI di situs Bea Cukai

- Setelah itu, pemilik ponsel akan mendapatkan kode QR dan nomor registrasi.

- Tunjukkan kode QR tersebut ke area pemeriksaan Bea Cukai untuk proses verifikasi.

- Setelah proses verifikasi dan mendapat persetujuan dari Bea Cukai, pengguna akan mendapatkan nomor IMEI.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan