Uni Eropa Sudah Atur, Indonesia Harus Segera Wajibkan OTT Asing Kerjasama dengan Lokal
Pemerintah Indonesia kini tengah mengatur perusahaan over the top (OTT) asing yang beroperasi di Tanah Air.
Jika hal ini bisa direalisasikan, akan menciptakan persaingan usaha yang sehat tanpa ada salah satu badan usaha yang dirugikan.
Sebaliknya, jika Pemerintah tak segera mengatur OTT asing yang beroperasi di Indonesia, Heru memastikan di masa datang pemerintah akan kesulitan untuk mengatur mereka. U
jung-ujungnya Pemerintah dan masyarakat Indonesia yang akan dirugikan.
Dia mencontohkan OTT asing seperti Facebook pernah menyalahgunakan data penggunanya di Indonesia.
Ketika pengadilan di Indonesia memanggil Facebook, mereka engan hadir. Karena tak ada kantor perwakilan tetap di Indonesia, Pengadilan memanggil Facebook global dan harus melalui Kementerian Luar Negeri RI yang diteruskan ke Kedutaan Besar AS.
"Salah satu bukti Negara hadir adalah mampu mengatur OTT asing yang ada di Indonesia melalui RPP Postelsiar yang mengaruskan OTT asing kerjasama dengan penyelenggara jaringan," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/logo-facebook_20170322_195304.jpg)