Rabu, 20 Mei 2026

Dinyatakan Ilegal, Snack Video Diblokir Kominfo

Pemblokiran tersebut dilakukan setelah Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan Snack Video adalah ilegal. 

Tayang:
Editor: Tiara Shelavie
KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto
ILUSTRASI Snack Video. Pemblokiran tersebut dilakukan setelah Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan Snack Video adalah ilegal. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) resmi memblokir website dan aplikasi Snack Video.

Pemblokiran tersebut dilakukan setelah Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan Snack Video adalah ilegal. 

"Atas permintaan otoritas terkait, aplikasi tersebut sudah tidak dapat diakses," kata Menteri Kominfo Johnny G Plate melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Rabu (3/3/2021).

Dari pantauan KompasTekno, situs web Snack Video memang sudah tidak bisa diakses lagi.

Aplikasi Snack Video pun mulai tidak bisa digunakan.

Setelah melihat dua video, aplikasi memunculkan keterangan "can't connect to server".

Kendati demikian, ketika KompasTekno mencoba membuka Snack Video menggunakan operator seluler lain, aplikasi tersebut masih bisa diakses sebagaimana mestinya.

Artinya, belum semua operator atau ISP memblokir aplikasi ini.

Sebelumnya, menurut Ketua SWI Tongam L Tobing, Snack Video diblokir karena belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Kominfo.

Aplikasi tersebut juga dinyatakan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan tedapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," kata Tongam.

Di situs pse.kominfo.go.id, Snack Video memang belum terdaftar sebagai PSE.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara menyatakan bahwa Snack Video adalah aplikasi ilegal.

Kepala OJK Sulawesi Tenggara Mohammad Fredly Nasution, mengatakan Snack Video tidak memiliki izin dan diduga merupakan aplikasi money game (permainan uang).

Aplikasi tersebut diduga menawarkan pendapatan untuk pengguna dengan hanya menonton video dari unggahan pengguna lain dan menggnakan sistem mengajak teman, serupa dengan sistem multi level marketing (MLM).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved