Privyid Kenalkan Teknologi Tanda Tangan Digital dengan Pembuktian Tertinggi
PrivyID saat ini menjadi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) pertama yang mendapatkan pengakuan dari Kominfo
Editor:
Choirul Arifin
Selain aspek legalitas yang terjamin, tanda tangan digital juga dapat membantu memangkas waktu dan menghemat biaya yang dibutuhkan untuk pencetakan dokumen, pemindaian dokumen yang telah ditandatangani, penyimpanan dokumen, hingga proses pengiriman dokumen oleh pihak ketiga, meningkatkan keamanan dengan meminimalisasi risiko pemalsuan dokumen dan pemalsuan tanda tangan, serta ramah lingkungan.
Marshall menjelaskan, sertifikat elektronik berinduk dengan verifikasi Level 4 (tertinggi) yang mengharuskan verifikasi identitas dan biometrik pemegang sertifikat ke basis data kependudukan Ditjen Dukcapik Kemendagri memastikan tanda tangan elektronik dapat digunakan untuk segala jenis Dokumen, termasuk pembukaan rekening bank, aplikasi kartu kredit, penandatanganan surat kuasa, dan kontrak pembiayaan.
Artikel ini tayang di Infokomputer dengan judul Privyid Hadirkan Tanda Tangan Digital dengan Pembuktian Tertinggi