Respon Pejabat Kominfo Setelah Diminta Blokir Game Online Free Fire dan PUBG
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan pihaknya mempertimbangkan setiap aduan seperti permintaan pemblokiran Free Fire dan PUBG.
Editor:
Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meningkatnya pengguna game online terutama di kalangan pelajar membuat banyak orang tua khawatir akan mengganggu aktivitas belajar anak-anak.
Menanggapi hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan pihaknya mempertimbangkan setiap aduan seperti permintaan pemblokiran Free Fire dan PUBG.
Menurut Kominfo, pihaknya selalu merespon dan mempertimbangkan permintaan pemblokiran game online seperti PUBG dan Free Fire yang diajukan oleh sejumlah pihak.
"Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan setiap aduan atau semua permohonan pemblokiran yang diterima tentunya berlandaskan dengan regulasi yang berlaku," ujar juru bicara Kominfo, Dedy Permadi saat dihubungi, Kamis (24/6/2021).
Sebelumnya, permintaan pemblokiran Free Fire dan PUBG disampaikan Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sapuan lantaran dianggap memiliki dampak negatif pada anak.
Sebab, gegara permainan itu banyak siswa yang menyalahgunakan ponsel untuk belajar daring malah dipergunakan untuk bermain game online tanpa kenal waktu.
Baca juga: Peminat Game Online Melonjak, Xcashshop Mendulang Cuan dari Bisnis Top Up
Atas kekhawatiran itu, Kominfo diminta untuk memblokir situs dan aplikasi game online mulai dari PUBGhingga Free Fire secara nasional.
Baca juga: Oppo Reno6 Nongol di Shope, Kapan Jadwal Rilisnya?
Namhn, Deddy mengatakan pemblokiran game yang berlaku secara nasional tidak bisa dilakukan serta merta oleh Kominfo. Menurutnya, ada aturan yang harus dilakukan secara hati-hati, serta mematuhi undang-undang yang berlaku.
Baca juga: Review Realme 8 5G, Smartphone 5G Harga Paling Enteng di Kantong, Desain Paling Slim
Aturan yang dimaksud itu tercantum dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang diubah melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 10 Tahun 2021.
Melalui regulasi itu, dijelaskan bahwa Kominfo berwenang untuk melakukan pemblokiran terhadap suatu game jika menayangkan atau mengandung muatan yang dilarang oleh perundang-undangan.
"Semua permohonan pemblokiran akan diproses selama dilakukan oleh pihak yang berkepentingan, melalui kanal pengaduan yang sudah ditetapkan. Prosesnya juga dilakukan secara hati-hati dan melibatkan juga pengembang dari penyedia game atau aplikasi tersebut," jelas Dedy.
Baca juga: Unboxing Samsung Galaxy M62, Smartphone Segmen Menengah dengan Spesifikasi Serba Lebih
Sebagai informasi, jika masyarakat ingin mengadukan terkait konten atau aplikasi, Kominfo memilki kanal pengaduan melalui laman https://www.aduankonten.id/.
Selain laman itu, Kominfo juga menerima laporan melalui pesan WhatsApp di nomor 0811-9224-545 atau email di aduankonten@mail.kominfo.go.id. Pelapor hanya perlu menyertakan nama, tautan pengaduan dan tangkapan layar (screenshot) dari konten negatif yang ingin diadukan.