OJK: Server Fintech Abal-abal Mayoritas Berada di Luar Indonesia
Dari ribuan akun Fintech Ilegal tersebut, sebanyak 3.193 akun diantaranya telah diblokir oleh OJK hingga Juni 2021.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berupaya memblokir akun Financial Technology (Fintech) yang tidak terdaftar dan berizin.
Di mana berdasarkan data yang dipaparkan Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing, setidaknya pihaknya mencatat ada sebanyak ribuan akun Fintech ilegal yang beroperasi di Indonesia.
Dari ribuan akun Fintech Ilegal tersebut, sebanyak 3.193 akun diantaranya telah diblokir oleh OJK hingga Juni 2021.
"Kami mencatat total Fintech lending ilegal yang telah dihentikan sampai dengan Juni 2021 itu sebanyak 3.193 akun Fintech ilegal," kata Tongam dalam acara diskusi virtual Forum Diskusi Salemba, Rabu (30/6/2021).
Tongam mengatakan, total peningkatkan timbulnya Fintech Ilegal yang berhasil diblokir ini terjadi saat pandemi Covid-19 merebak di Indonesia.
Baca juga: OJK Angkat Tangan, Tak Bisa Cegah Maraknya SMS Berantai dari Pinjol Ilegal
Di mana berdasarkan data dari pihaknya sebanyak 1.493 akun diblokir pada 2019 dan 1.026 akun diblokir pada 2020.
"Kami melihat kebutuhan masyarakat akan peminjaman dana ini meningkat terlebih saat pandemi," ucapnya.
Baca juga: AFPI: Pinjaman Online Ilegal Marak karena Orang Gampang Bikin Aplikasi dan Website Pinjol
Kendati begitu yang menjadi tantangan dalam memblokir akun Fintech ilegal itu menurut Tongam yakni berdasarkan data yang diberikannya, sebagian besar servernya berada di luar Indonesia.
Bahkan mayoritas server dari akun Fintech Ilegal tersebut tidak diketahui keberadaannya.
"Jadi hanya ada 22 persen server Fintech peer-to-peer lending yang ada di Indonesia, bahkan 44 persen di sini tidak diketahui keberadaannya ada di mana," tutur Tongam.
Secara lebih rinci Tongam menyebutkan, sebanyak 8 persen server tersebut berada di Singapura, 6 persen di China, 2 persen di Malaysia, 1 persen di Hongkong dan sebagian di US serta terbesar yakni 44 persen di lokasi yang tidak diketahui.
Hal tersebut yang menurut OJK bersama institusi Kepolisian kata Tongam merasa kesulitan dalam melakukan pemblokiran akun Fintech Ilegal.
Atas dasar itu Tongam mewakili OJK meminta kepada masyarakat untuk senantiasa melakukan pengecekan izin dari Fintech atau jasa layanan peminjaman online yang ingin digunakan.
Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak terhindar dari maraknya operasi pinjaman online ilegal.
"Oleh karenanya kami meminta kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan keberizinan dari Fintech tersebut, melalui website resmi dari OJK, dan pinjam dana pada Fintech yang terdaftar di OJK," tukas Tongam.
Masyarakat dapat mengakses website https://www.ojk.go.id/id/Default.aspx guna mengetahui Fintech yang terdaftar dan berizin di OJK.