Kamis, 21 Agustus 2025

Pakar Siber Desak RUU Pelindungan Data Pribadi Segera Disahkan

Kebocoran data di Indonesia sudah dalam tahap kritis seperti ini seharusnya Pemerintah dan DPR bisa sepakat untuk menggolkan UU PDP

Editor: Eko Sutriyanto
Ist
Pakar Keamanan Siber, Pratama Persadha. 

Terkait hal itu pula, ia sangat mendesak agar Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera dirampungkan. UU Perlindungan Data Pribadi sangat diperlukan kehadirannya, asalkan mempunyai pasal yang benar-benar kuat dan bertujuan mengamankan data masyarakat.

“Kebocoran data di Indonesia sudah dalam tahap kritis seperti ini seharusnya Pemerintah dan DPR bisa sepakat untuk menggolkan UU PDP.

Karena melalui UU PDP ini akan ada payung hukum tetap terkait pertanggung jawaban perlindungan data pribadi selama ini," tuturnya. 

Selain itu, penguatan sistem dan SDM harus ditingkatkan terutama adopsi teknologi utamanya untuk pengamanan data juga perlu dilakukan. Yang terpenting dibutuhkan UU PDP yang isinya tegas dan ketat seperti di eropa. Ini menjadi faktor utama, banyak peretasan besar di tanah air yang menyasar pencurian data pribadi.

"Tanpa UU PDP yang kuat, para pengelola data pribadi baik lembaga negara maupun swasta tidak akan bisa dimintai pertanggungjawaban lebih jauh dan tidak akan bisa memaksa mereka untuk meningkatkan teknologi, SDM dan keamanan sistem informasinya,” tutupnya.
 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan