Minggu, 7 September 2025

Penanganan Covid

Kemenkes Sebut Fitur PeduliLindungi Bisa Diakses di Aplikasi Lain Mulai Oktober 2021

Mulai Oktober 2021, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan manjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di berbagai aplikasi.

Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Tentang Fitur PeduliLindungi yang Bisa Diakses di Aplikasi Lain. Dalam artikel mengulas tentang Kemenkes yang menyebut fitur PeduliLindungi bisa diakses di aplikasi lain mulai Oktober 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di berbagai aplikasi mulai Oktober 2021.

Masyarakat yang kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi pun tak perlu khawatir lagi.

Anda dapat menggunakan fitur yang ada di PeduliLindungi melalui aplikasi lain.

Di antaranya adalah Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, dan Link Aja.

Bahkan, ada juga aplikasi dari Pemerintah Jakarta yaitu Jaki.

Baca juga: Cara Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi, Lengkap dengan Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin

Menurut Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, nantinya masyarakat dapat mengakses fitur PeduliLindungi di berbagai aplikasi lain.

"Menjawab berbagai keluhan masyarakat, sehingga kami bekerjasama dengan berbaga macam pihak."

"Walaupun tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, tetapi masyarakt bisa check in menggunakan aplikasi lain. Jadi di dalam aplikasi Gojek dan lainnnya, itu ada fitur PeduliLindungi."

"Nanti muncul status hijau, merah, kuning, dan hitam seperti yang keluar di PeduliLindungi."

Mengenai pelaksanaannya, akan dimulai pekan kedua Oktober 2021.

"InsyaAllah, di minggu depan," kata Setiaji, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (1/10/2021).

Sementara itu, Pengamat Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, meminta pihak Kemenkes untuk memperhatikan keamanan data masyarakat. 

"Jadi kalau koneksi di 11 platform itu, maksudnya baik sekali, namun pastikan masalah security-nya pada 11 plattform ini. Dikarenakan platform-platform ini mempunyai history," katanya. 

Dikutip dari Kemkes.go.id, bagi tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat dapat memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi.

Caranya, masukkan NIK dan langsung muncul bahwa yang bersangkutan statusnya layak atau tidak untuk masuk ke tempat tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan