Senin, 25 Mei 2026

Pinjaman Online

Menkominfo Beberkan Mekanisme Pemutusan Akses Pinjol Ilegal

Johnny mengatakan, pemutusan akses dilakukan berdasarkan sejumlah pengaduan yang diterima Kemenkominfo dari berbagai pihak

Tayang:
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online. Menkominfo Jelaskan Mekanisme Pemutusan Akses Pinjol Ilegal 

Hingga saat ini, hanya ada 121 layanan pinjol yang sah dan terdaftar di OJK. Daftar aplikasi pinjol ilegal yang tercatat di OJK bisa dilihat di tautan berikut ini.

Masyarakat juga bisa mengecek pinjol ilegal lewat WhatsApp resmi OJK. Caranya, simpan nomor berikut: 081157157157 ke kontak WhatsApp, kemudian ketik nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya.
Nantinya, bot akan memberikan jawaban apakah pinjol tersebut terdaftar di OJK atau tidak. Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan via telepon ke kontak resmi OJK di nomor 157 atau e-mail ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Alur Pemutusan Akses Pinjol Ilegal oleh Kominfo"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved