Pinjaman Online
Menkominfo Beberkan Mekanisme Pemutusan Akses Pinjol Ilegal
Johnny mengatakan, pemutusan akses dilakukan berdasarkan sejumlah pengaduan yang diterima Kemenkominfo dari berbagai pihak
Hingga saat ini, hanya ada 121 layanan pinjol yang sah dan terdaftar di OJK. Daftar aplikasi pinjol ilegal yang tercatat di OJK bisa dilihat di tautan berikut ini.
Masyarakat juga bisa mengecek pinjol ilegal lewat WhatsApp resmi OJK. Caranya, simpan nomor berikut: 081157157157 ke kontak WhatsApp, kemudian ketik nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya.
Nantinya, bot akan memberikan jawaban apakah pinjol tersebut terdaftar di OJK atau tidak. Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan via telepon ke kontak resmi OJK di nomor 157 atau e-mail ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Alur Pemutusan Akses Pinjol Ilegal oleh Kominfo"