Nadiem Makarim dan Gojek Digugat Rp 24 Triliun, Begini Pandangan Pakar Hukum Bisnis
Nilai gugatan yang diajukan Hasan Azhari alias Arman Chasan pemilik ojek online di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mencapai Rp24,9 triliun.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Choirul Arifin
Budi melihat bahwa bisnis Gojek diciptakan oleh Nadiem memiliki prospek yang sangat luar biasa besar. Begitu juga manfaat yang dirasakan masyarakat sangat besar dan luas sehingga memicu pihak-pihak lain untuk mencari keuntungan.
“Dengan menggunakan teknologi informasi, prospek Gojek ini sangat luar biasa dampaknya dan itu terus bermanfaat untuk jangka panjang,” ujarnya.
Seperti diketahui, Hasan mengklaim telah menjalankan model bisnis ojek online sejak tahun 2008, sementara Nadiem pada 2011.
Ia mengaku telah memiliki sertifikat, sehingga atas dasar itu ia memiliki hak cipta atas model bisnis tersebut.