Senin, 11 Agustus 2025

Pemegang Saham Restui MTEL Bagi Dividen Rp 966 Miliar 

RUPST juga telah menyetujui perubahan anggaran dasar perusahaan untuk menyesuaikan masa jabatan anggota direksi dan dewan komisaris menjadi 5 tahun

Penulis: Yanuar R Yovanda
ist
Direktur Utama PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel) Theodorus Ardi Hartoko (kanan). Pemegang Saham Restui MTEL Bagi Dividen Rp 966 Miliar  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) atau Mitratel menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pertama kali setelah perusahaan menawarkan sahamnya kepada masyarakat tahun lalu. 

RUPST menyetujui penggunaan laba bersih perusahaan pada 2021 sebesar Rp 1,38 triliun, dengan rincian 5 persen atau sekira Rp 69 miliar untuk cadangan, 25 persen atau sekira Rp 345,3 miliar sebagai laba ditahan, dan 70 persen atau senilai Rp 966,7 miliar sebagai dividen. 

"Porsi dividen sebesar itu sesuai dengan komitmen perusahaan agar bisa memberikan nilai maksimal bagi para investor,” ujar Direktur Utama Mitratel Theodorus Ardi Hartoko pada saat RUPST, Jumat (22/4/2022).

Baca juga: Mitratel Sinergi dengan Telkom Akses Lakukan Pemeliharaan Fiber Optik

Adapun yang berhak menerima dividen adalah para pemegang saham yang namanya tercantum dalam daftar pemegang saham perusahaan per 12 Mei 2022 sampai dengan pukul 16.15 WIB. 

"Dividen akan dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal 25 Mei 2022," katanya.

Kemudian, RUPST juga telah menyetujui perubahan anggaran dasar perusahaan untuk menyesuaikan masa jabatan anggota direksi dan dewan komisaris menjadi 5 tahun dari sebelumnya 3 tahun. 

"Keputusan ini dengan mempertimbangkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta hasil benchmark dengan perusahaan terbuka lainnya," pungkas Theodorus.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan