Selasa, 7 Oktober 2025

Virus Corona

Cara Cek Lokasi Vaksin Booster secara Online di pedulilindungi.id dan Google Maps

Cara cek lokasi vaksin booster secara online di pedulilindungi.id dan Google Maps. Naik kereta api antarkota bakal diwajibkan untuk vaksin booster.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Tribunnews.com/Nasucha
Cara Cek Lokasi Vaksinasi secara Online di pedulilindungi.id dan Google Maps. Diketahui pelaku perjalanan kereta api antarkota yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen mulai, Minggu (17/7/2022). 

2. Pada kolom pencarian masukkan kata kunci 'lokasi vaksin terdekat dari lokasi saya' atau 'lokasi vaksin Covid terdekat'

3. Setelahnya, Google Maps akan menampilkan informasi mengenai lokasi vaksinasi terdekat dari lokasi Anda.

4. Tidak hanya lokasi, terkadang Google juga menampilkan nomor telepon yang bisa dihubungi untuk memastikan ketersediaan vaksin booster.

5. Jika tidak ada nomor telepon, informasi vaksinasi booster juga bisa dicari dengan menghubungi layanan kesehatan lewat akun media sosialnya masing-masing.

Contoh pencarian lokasi vaksinasi via Google Maps
Contoh pencarian lokasi vaksinasi via Google Maps (Google Maps)

Aturan Naik Kereta Api Terbaru

Berdasarkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022, berikut rangkuman peraturan terbaru naik kereta api yang mulai berlaku Minggu (17/7/2022).

1. Penumpang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer.

2. Pelaku perjalanan kereta api antarkota yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

3. Sedangkan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.

4. Pelaku perjalanan kereta api antarkota yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

5. Pelaku perjalanan kereta api antarkota yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.

6. Pelaku perjalanan kereta api antarkota dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

7. Pelaku perjalanan kereta api antarkota dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua.

8. Pelaku perjalanan kereta api antarkota yang berusia di bawah 6 (enam) tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

9. Setiap pelaku perjalanan dengan moda transportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Untuk syarat yang lebih lengkap silakan kunjungi tautan ini.

(Tribunnews.com/Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved