Minggu, 10 Agustus 2025

Platform Digital Asing di Indonesia

Belum Mendaftar PSE Lingkup Privat, 10 Platform Digital Ini Terancam Diblokir Kominfo

Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, saat ini terdapat 10 platform digital yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat

Penulis: Hari Darmawan
pse.kominfo.go.id
Halaman utama website https://pse.kominfo.go.id/home. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, saat ini terdapat 10 platform digital yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. 

Sementara, dasar hukum PSE Lingkup Privat yakni:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat

Cara Mendaftar

Langkah yang diperlukan untuk mendaftar PSE Lingkup Publik yakni:

1. Mendaftar sebagai Pejabat Pendaftar

2. Menginventarisir Sistem Elektronik yang Digunakan

3. Mendaftarkan Sistem Elektronik

Baca juga: Daftar Platform yang Belum Daftar PSE Sampai Hari Ini: LinkedIn, Yahoo hingga Opera

Tahapan proses pendaftaran PSE Lingkup Privat, terdiri atas:

1. Pengajuan permohonan pendaftaran PSE Lingkup Privat dilakukan melalui OSS, kecuali yang ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Setelah menyelesaikan pengurusan izin OSS, pendaftar akan memperoleh e-mail berisi link aktivasi dan id berupa username dan password untuk log in pada sistem pendaftaran PSE di Kominfo.

3. Pendaftar mengisikan persyaratan pendaftaran sebagaimana tercantum pada jawaban pertanyaan nomor 2 dan 3 di atas.

4. Pendaftar mengirim permohonan pendaftaran dengan menekan tombol kirim setelah memastikan segala informasi yang diisikan benar.

Baca juga: Telat Sehari, Google dan YouTube Akhirnya Daftar PSE Kominfo

5. Tanda daftar PSE akan ditandatangani secara elektronik dalam 1x24 jam di hari kerja.

6. Pendaftar dapat mengunduh dan mencetak tanda daftar PSE yang telah ditandatangani secara elektronik.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan