Rabu, 1 Oktober 2025

Platform Digital Asing di Indonesia

Steam, Dota, Epic Games dan Counter Strike Telah Diblokir Kominfo Hari Ini

Beberapa platform digital yang belum melakukan pendaftaran PSE seperti Steam, Dota, Epic Games dan Counter Strike telah diblokir Kominfo.

Tangkapan Layar
Situs Dota dan Steam yang Diblokir Kominfo. Beberapa platform digital seperti, Steam, Dota, Epic Games dan Counter Strike telah resmi diblokir Kominfo mulai hari ini, Sabtu (30/7/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa platform digital seperti, Steam, Dota, Epic Games dan Counter Strike telah resmi diblokir Kominfo mulai hari ini, Sabtu (30/7/2022).

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan akan memblokir beberapa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Ruang Lingkup Privat yang belum terdaftar hingga Jumat (29/7/2022) pukul 23.59 WIB.

Sehingga apabila beberapa platform digital yang belum melakukan pendaftaran PSE hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka akan diblokir.

Menurut pantauan Tribunnews.com siang ini, terdapat 7 situs yang sudah tidak bisa dibuka atau telah diblokir, di antaranya:

Baca juga: Kominfo Blokir Steam, Warganet Protes Hingga Gaungkan Hastag #blokirkominfo

1. Steam

2. Dota

3. Epic Games

4. Counter Strike

5. Paypal

6. Yahoo Search Engine

7. Origin

Sebelumnya, Kominfo telah mengirimkan surat kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mengoperasikan Sistem Elektronik (SE) Terpopuler pada tanggal 22 Juli 2022.

Kemudian Kominfo memberitahukan dalam surat tersebut, kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.

Sehingga 7 situs tersebut diblokir karena belum melakukan pendaftaran PSE setelah dikirim surat teguran.

logo kominfo dan ilustrasi laman website erorr -  Lima platform digital yang tidak bisa diakses per 30 Juli 2022 karena diblokir Kominfo
logo kominfo dan ilustrasi laman website erorr - Lima platform digital yang tidak bisa diakses per 30 Juli 2022 karena diblokir Kominfo (kolase tribunnews)

Menurut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, wajib bagi PSE untuk mendaftarkan situsnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved