Minggu, 10 Agustus 2025

Platform Digital Asing di Indonesia

Situs dan Aplikasi yang Diblokir Kominfo karena Tak Daftar PSE: Steam, Paypal hingga Counter Strike

Berikut daftar platform yang diblokir Kominfo sejak Sabtu (30/7/2022), dari Epic Games, Steam, Dota, hingga Counter Strike.

Editor: Sanusi
laman storesteampowered.com
Kominfo memblokir sejumlah aplikasi karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Steam, salah satu platform distribusi game digital yang diblokir kominfo 

Pendaftaran sistem elektronik ini bersifat wajib karena sebagai bentuk komitmen PSE bersama pemerintah untuk memberikan perlindyngan kepada pengguna internet.

Muncul Hashtag #blokirkominfo

Kominfo memblokir platform penyedia layanan game Steam, Origin hingga Epic Games.

Pemblokiran Steam merupakan konsekuensi atas tidak patuhnya platform digital asing untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Warganet di media sosial Twitter ramai menggaungkan hastag #blokirkominfo setelah platform penyedia layanan game Steam, Origin hingga Epic Games tidak bisa diakses.

Dalam pantauan Tribunnews.com pada 30 Juli 2022, situs Steam dan Origin tidak bisa akses dan menjadi situs yang terblokir.

Akun Twitter @callmemasfer menuliskan, bahwa memblokir Steam sama dengan menghentikan pertumbuhan eSports.

Kemudian Ia juga menuliskan, memblokir PayPal sama saja menghentikan pekerja lepas yang menerima pembayaran dari luar negeri.

Bahkan akun @callmemasfer ini juga menuliskan threat mengenai mengakali blocking dari ISP biar bisa tetap membuka akses situs-situs tersebut.

Dalam pantauan situs pse.kominfo.go.id memang situs Steam, Origin dan Epic games belum masuk ke dalam daftar yang aksesnya dihentikan.

Sementara PayPal per 29 Juli 2022 sudah masuk ke dalam daftar situs yang dihentikan sementara aksesnya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Masa Pendaftaran PSE Sudah Diperpanjang

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperpanjang masa pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, telah memperpanjang pendaftaran PSE Lingkup Privat selama lima hari dari deadline 21 Juli 2022 lalu.

“Meski diperpanjang, kami tetap mengirimkan surat peringatan kepada platform atau pelaku usaha digital yang belum mendaftar PSE,” ucap Semuel, Jumat (22/7/2022).

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan