Jumat, 26 September 2025

Situs Judi Online Diberangus, Menkominfo: Kegiatannya Menabrak Undang-Undang

Menkominfo berujar kementeriannya justru kerja keras untuk membersihkan situs-situs yang melanggar peraturan termasuk judi online.

Editor: Hendra Gunawan
Tangkapan layar zoom
Johnny G Plate memberangus situs judi online 

Ketiganya juga sudah resmi terdaftar sebagai aplikasi Google Playstore (Android) dengan nama perusahaan B.I.G Technology Co., Limited, per 21 Juli 2022.

Jaringan Pribadi Maya

Anggota Komisi I DPR RI Bobby A Rizaldi menilai platform digital yang diblokir pemerintah masih bisa diakses menggunakan jaringan pribadi maya atau virtual private network (VPN).

Menurut Bobby, warganet tidak perlu terlalu khawatir terkait pemblokiran tersebut.

“Kominfo juga blokir nya juga gak ‘galak’ banget, sepertinya masih bisa diakses pakai VPN, mungkin yang ahli-ahli lebih paham,” kata Bobby.

Lebih lanjut ia mendukung Kemkominfo yang memblokir sejumlah platform digital tersebut.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan berbagai jenis usaha lintas negara seperti platform-platform komersial ini beroperasi bebas tanpa mendaftar sebagai PSE.

Baca juga: Steam, Dota, dan CS:GO Sedang Proses Daftar PSE Lingkup Privat Kominfo

"Ketentuan ini untuk mengatur pajak, pengawasan konten, perlindungan data pribadi dan perlindungan konsumen termasuk bagi para gamers di Indonesia," tuturnya.

Bobby menambahkan apabila kondisi ini diatur dengan baik akan dapat menumbuhkan industri game atau platform-platform komersial lokal.

“Yang nantinya bisa menjadi lokomotif-lokomotif sentra ekonomi kreatif baru serta lebih memakmurkan negara dan rakyatnya,” imbuhnya. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan