Sabtu, 6 September 2025

Siaran TV Analog 'Disuntik Mati' 2 November, Kominfo Minta Masyarakat Segera Beralih ke Digital

Penghentian siaran analog itu kata dia, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah

Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Hendra Gunawan
siarandigital.kominfo.go.id
Ilustrasi TV analog 

Pembagian STB itu dilakukan guna menjamin migrasi siaran digital berjalan optimal.

Kominfo juga menggandeng Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengawasi distribusi STB itu.

"Agar STB yang didapat masyarakat itu betul-betul tepat sasaran," katanya.

Ia mengatakan Kominfo membutuhkan data masyarakat yang masuk dalam program keluarga harapan (PKH). Data tersebut dimiliki Kemensos.

"Karena orang miskin ekstrem yang tidak memiliki TV tidak diberikan STB," ujar dia.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan