Senin, 18 Agustus 2025

Migrasi TV Digital

Siaran TV Analog di Jabodetabek Dimatikan Mulai Besok, Berikut Cara Migrasi ke TV Digital

Siaran TV analog di wilayah Jabodetabek akan dimatikan mulai besok, 5 Oktober 2022. Berikut cara migrasi dari siaran tv analog ke tv digital.

Penulis: Nurkhasanah
Kompas.com
Ilustrasi TV digital - Siaran TV analog di wilayah Jabodetabek akan dimatikan mulai besok, 5 Oktober 2022. Berikut cara migrasi dari siaran tv analog ke tv digital. 

Pelaksanaan bantuan distribusi STB untuk rumah tangga miskin sejumlah 479.307 unit sejauh ini juga telah terlaksana 63,4 persen.

Pelaksanaan distribusi STB baik yang dilakukan oleh penyelenggara multipleksing dan yang dibiayai oleh anggaran negara berjalan sesuai rencana dan terus dipantau secara harian untuk dituntaskan sebelum 5 Oktober 2022.

Daftar Wilayah di Jabodetabek yang Terdampak Penghentian Siaran TV Analog

Sebanyak 14 daerah administratif kabupaten/kota di Jabodetabek akan terdampak ASO pada 5 Oktober 2022.

Selengkapnya, berikut ini daftar wilayah yang terdampak:

  1. Kota Jakarta Pusat
  2. Kota Jakarta Utara
  3. Kota Jakarta Barat
  4. Kota Jakarta Selatan
  5. Kota Jakarta Timur
  6. Kabupaten Kepulauan Seribu
  7. Kabupaten Bekasi
  8. Kabupaten Bogor
  9. Kota Bekasi
  10. Kota Bogor
  11. Kota Depok
  12. Kabupaten Tangerang
  13. Kota Tangerang
  14. Kota Tangerang Selatan

Cara Migrasi dari Siaran TV Analog ke TV Digital

Bagi televisi yang belum memiliki saluran penerima siaran TV digital, tidak harus melakukan membeli  televisi baru.

Dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id, terdapat dua skema yang bisa dilakukan untuk memindah siaran TV Analog ke TV digital:

1. TV analog dengan bantuan set top box (STB) atau dekorder

2. TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2

Berikut ini cara migrasi atau berpindah dari siaran TV analog ke TV digital:

- Pastikan di daerah Anda sudah terdapat siaran televisi digital

- Gunakan antena rumah biasa, yaitu antena UHF atau antena dalam rumah

- Pastikan perangkat TV Anda sudah dilengkapi penerima siaran digital DVB-T2

- Jika TV hanya bisa menerima siaran analog, pasang set top box (STB)

- Setelah perangkat televisi tersambung, pilih opsi pengaturan atau setting

- Pilih auto scan untuk memindai program siaran TV digital

- Untuk tipe dekorder atau set-top-box tertentu pengguna akan diminta memasukan kode pos wilayahnya

(Tribunnews.com/Nurkhasanah) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan