Sabtu, 16 Agustus 2025

Peralihan TV Analog ke Digital Tak Bisa Tuntas pada 2 November 2022, Ini Alasan Pemerintah

Kendala yang dihadapi pemerintah yakni pembagian perangkat set top box (STB) yang belum merata terlebih untuk masyarakat ekonomi lemah.

siarandigital.kominfo.go.id
Ilustrasi penghentian TV Analog ke digital. pemerintah menyatakan belum dapat menyelaraskan peralihan dari tv analog ke digital serentak se-Indonesia sesuai target sebagaimana amanat Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yakni pada 2 November 2022. 

"Kami sekali lagi minta untuk segera memasang set top box di TV masing-masing sehingga pada saat 2 november nanti dapat menikmati siaran digital yang lebih jernih, lebih bersih, lebih berkualitas dan lebih banyak kanal-kanalnya," kata dia.

Baca juga: Siaran TV Analog di Jabodetabek Batal Dimatikan Hari Ini, Diundur 2 November 2022

Dalam kesempatan yang sama, Menkopolhukam RI Mahfud MD menyatakan, sejatinya pemerintah sudah mengupayakan agar analog switch off ini bisa dirasakan masyarakat secara menyeluruh pada 2 November 2022.

Hanya saja, dimulainya akan dilakukan secara bertahap karena ada beberapa hal yang disiapkan termasuk perangkat STB tersebut.

Di mana dari keseluruhan pembagian STB itu baru sekitar 4,4 persen dilakukan oleh pemerintah dan penyelengara televisi swasta.

"Dimulai secara bertahap karena masih beberapa hal disiapkan, infrastrukturnya dalam bentuk STB. Tetapi STBnya itu pemerintah sudah menyelesaikan tv swasta baru 4,4 persen sehingga harus diatur kembali. Secara umum kita akan memenuhi ketentuan undang-undang," ucap Mahfud.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan