Tips Melindungi Rekam Jejak Digital Agar Tidak Mudah Dilacak
Berdasarkan riset YouGov yang dikeluarkan di situs World Economic Forum, menunjukkan bahwa 1 dari 5 penyedia pekerjaan akan menolak pelamar karena
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Hendra Gunawan
Secara khusus Nurul menyampainkan terkait UU Pelindungan Data Pribadi, UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) saat ini sudah selesai dibahas oleh DPR RI bersama dengan Pemerintah.
Salah satu sasaran UU PDP adalah untuk terlindunginya dan terjaminnya hak dasar warga negara melalui regulasi pelindungan data pribadi.
Sehingga seluruh warga negara Indonesia dapat semakin aman dalam berinternet, tanpa harus takut data pribadi yang mereka bagikan kepada pengendali data disalahgunakan.
Berita Terkait
Baca Juga
Momen Upacara HUT ke-80 RI, Sepatu Paskibra Copot hingga Bocah SD Panjat Tiang Bendera |
![]() |
---|
Bocor! Dokumen Rahasia Pertemuan Trump dan Putin, Ada Menu Makan Siang |
![]() |
---|
Butuh Waktu 3 Jam Menangkan Pajat Pinang Kalimalang, Bawa Pulang Motor Listrik dari Wapres GibranĀ |
![]() |
---|
Iwakum Uji Materi UU Pers ke MK, Minta Kepastian Hukum Perlindungan Wartawan |
![]() |
---|
Ruben Onsu Terharu Rayakan HUT ke-80 RI dengan Upacara di Kolam Hiu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.