Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi BTS, Kemkominfo Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan
Diketahui, Kejaksaan Agung menemukan fakta bahwa Johnny berperan sebagai pengguna anggaran (PA) proyek tower BTS.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Hendra Gunawan
Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.