Cara Bayar PBB dan Pajak Kendaraan secara Online Lewat Tokopedia
Bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) secara online dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat dilakukan melalui Tokopedia.
Penulis:
Arif Fajar Nasucha
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
Cara Bayar Pajak Kendaraan Online di Tokopedia
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor melalui fitur E-Samsat online di Tokopedia juga tergolong mudah.
1. Ketik ‘Samsat’ di kolom pencarian Tokopedia.
2. Lalu pilih 'Loket Pajak Tokopedia'.
3. Kemudian pilih 'E-Samsat'.
4. Pilih wilayah dan masukkan kode bayar.
5. Kode bayar didapatkan dari aplikasi Samsat masing-masing daerah atau via SMS ke Dispenda Samsat.
6. Lalu klik 'Cek Tagihan' dan pilih metode pembayaran.
7. Pengguna akan mendapatkan struk via email untuk ditukarkan ke SKPD di layanan Samsat daerah masing-masing.
Bagi masyarakat DKI Jakarta bisa mengikuti cara berikut:
1. Ketik 'Samsat' di kolom pencarian Tokopedia, lalu pilih 'SIGNAL'.
2. Masukkan kode bayar (yang bisa didapatkan dari aplikasi SIGNAL) lalu pilih metode pembayaran sesuai preferensi, dan lakukan pembayaran.
3. Setelah pembayaran sukses, status pembayaran pengguna akan berubah secara otomatis pada aplikasi SIGNAL dan pengguna akan menerima Tanda Bukti Pembayaran Kendaraan Bermotor (TBPKB) digital yang sah.
Baca juga: Ahli Metalurgi ITB Beberkan Proses Impor Emas Batangan Antam, Ada Kode dengan Pajak yang Spesifik

Selain PBB dan E-Samsat, Loket Pajak Tokopedia telah menghadirkan berbagai fitur yang dapat mempermudah masyarakat menunaikan kewajiban pajak.
Mulai dari Pajak Online, untuk membayar Pajak Penghasilan atau PPh, Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM dan Bea Materai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.